
Operasi Terpadu Bersama Satpol PP, Polisi Amankan 8 Pelanggar Lalu Lintas dan 28 Warga tidak ber KTP
Polewali,- Memasuki hari ke-8, pelaksanaan Operasi Zebra “Siamasei” Tahun 2018, digelar Personil Satlantas Polres Polman menggandeng Satpol Pamong Praja untuk menggelar Operasi Yustisi.

Selain menyasar pelanggar berlalu lintas, operasi terpadu ini juga terfokus pada pemeriksaan warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dalam rangka penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2011, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Unsur Terkait.
Operasi terpadu ini diikuti sedikitnya 60 personel gabungan Sat Lantas Res Polman, Sabhara, Polsek Polewali, Sie Propam, Sat Pol PP Kab. Polman, Kejaksaan Negeri Polman, Panitera dan Hakim (CJS Polman) yang berlangusng di Jalan Poros – Pinrang Polman, depan Kantor DPRD Polman.
Pihak Kepolisian dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Polman Akp Suhartono, S.H.,S.I.K. didampingi Oleh Kbo Satlantas Res Polman Iptu Jumanto Agung, S.H.,S.Pd dan Korwas PNS Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Polman Ipda Budi Adi SH Msi dan Personel Polsek Polewali yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolsek Polewali didampingi Wakapolsek Polewali.
Dalam operasi terpadu ini,pemeriksaan ketat dilakukan terhadap sejumlah kendaraan khususnya roda empat yang ditengarai membawa barang berbahaya, termasuk melalukan penggeledahan terhadap sejumlah warga, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. Tidak ketinggalan, operasi terpadu ini juga fokus memeriksa kepemilikan KTP pengguna jalan.

“ khusus pada hari ini, ada delapan pengendara yang kita beri tindakan, karena tidak menggunakan safety belt/sabuk pengaman, sementara teman-teman Satpol PP juga menindak 28 masyarakat yang terjaring operasi yustisi terkait kepemilikan KTP” kata Suhartono.

Warga yang terjaring operasi Yustisi karena tidak memiliki KTP, langsung mengikuti sidang yang dilaksanakan di Aula Kantor BKD Kabupaten Polman.Warga yang terbukti melanggar,dikenakan denda sebesar 50.000 rupiah. Sementara pelanggar lalu lintas, langsung diberi surat tilang. (Thaya)