Perempuan Perekam-Penyebar Video Pemerkosaan di Polman Ditetapkan Tersangka, Motif Balas Dendam
POLEWALI MANDAR,- Perempuan berinisial PU (19) ditetapkan tersangka usai merekam dan menyebarluaskan video tindak perkosaan yang dilakukan 4 remaja pria terhadap gadis 14 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Polisi mengungkap alasan tersangka ingin balas dendam karena sakit hati dengan keluarga korban.
“Motifasinya balas dendam untuk mempermalukan korban dan keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Jumat (31/01/2025).
Menurut Budi, tersangka PU merasa sakit hati lantaran kerap mendapat omongan yang dianggap tidak pantas dari keluarga korban.
“Kakaknya korban ini pernah mengatai si terlapor seperti laki-laki, dengan kata-kata tidak pantas, membuat terlapor tidak terima,” ungkapnya.
Meski demikian, tersangka berdalih jika aksinya merekam tindak asusila tersebut spontanitas dilakukan.
“Ini memang dia secara spontan pada saat dia ketahui ada kejadian itu, spontan langsung merekam,” tutur Budi.
Menurut Budi, sesaat setelah kejadian tersangka langsung menyebar video pemerkosaan berdurasi 3 menit itu ke sejumlah orang.
“Durasi 3 menit, hari itu juga disebarkan. Ada beberapa orang yang dikirimkan sesaat setelah direkam,” ujarnya.
Diakui Budi, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap PU. Tersangka dijerat polisi menggunakan UU Pornografi Pasal 29 ayat 1 dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) pasal 14 ayat 1.
“Sudah ditetapkan tersangka. Untuk undang-undang pornografi ancaman hukumannya 12 tahun penjara, undang-undang tpks ancaman 5 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 4 remaja pria pelaku perkosaan gadis 14 tahun di Kabupaten Polman setelah video asusilanya beredar. Polisi menyebut keempat pelaku tidak menyadari jika tindak perkosaan terhadap korban divideokan orang lain.
“Pelaku persetubuhan dan korban tidak tahu kalau divideo. Para pelaku ini sering menonton video-video porno, ada pengaruh sehingga ada rasa untuk melampiaskannya (nafsu),” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan. (thaya)