Merasa Laporan Diabaikan, Gadis Mengaku Korban Pelecehan Menangis Histeris di Polsek Wonomulyo

Merasa Laporan Diabaikan, Gadis Mengaku Korban Pelecehan Menangis Histeris di Polsek Wonomulyo

WONOMULYO,- Seorang gadis belia menangis histeris di samping Mako Polsek Wonomulyo, pada Kamis siang (20/12/18). Gadis belia sebut saja namanya Bunga (15 tahun), yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini, meronta, lantaran sedih, tidak terima lelaki yang dilaporkan telah melecehkannya dibiarkan bebas oleh Polisi.

“ pokoknya saya tidak mau pak, saya tidak terima dia dibebaskan, enak saja dia sudah melecehkan saya dan tidak mau bertanggung jawab “ kata Bunga yang berurai air mata.

Kesedihan yang sama juga dirasakan Ani, orang tua Bunga, yang terlihat berusaha mencari tau alasan sehingga lelaki yang dilaporkan telah melecehkan anaknya dibebaskan Polisi.

“ bagaimana ini pak, masa anak saya sudah dilecehkan pelakunya malah tidak ditahan,ini namanya tidak adil “ ucap Ani kepada Polisi.

Ani, Ibu Bunga, saat mencoba meminta penjelasan dari salah seorang Polisi,pada hari Kamis (20/12/18) terkait keputusan Polisi, melepaskan pria yang dilaporkan telah melecehkan putirnya.

Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang ditagani penyidik Kepolisian Polsek Wonomulyo, berawal dari laporan Ani, warga Kel.Sidodadi, Kec.Wonomulyo, Kab.Polman , pada hari minggu kemarin (16/12/18), yang mengaku anaknya telah dilecehkan, oleh seorang berinisial AY (34 tahun), pria beristri yang berprofesi sebagai sopir angkutan, Jurusan Majene – Makassar.

Saat memberikan keterangan kepada Polisi, Ani mengaku, tindak pelecehan yang dialami Bunga terjadi pada hari Rabu (12/12/18).

“ katanya korban bertemu terlapor di daerah Majene, terus diantar menuju rumahnya di Wonomulyo, dan melalui telepon korban diancam akan dibunuh jika tidak mau ikut dengan terlapor ke Makassar “ ujar Panit II Reskrim Polsek Wonomulyo, AIPTU Mulyono, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (20/12/18).

Setelah menerima keterangan pelapor, Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk menjemput terlapor di rumahnya, pada hari Selasa (18/12/18) untuk dimintai keterangan.

“ Dari hasil pemeriksaan, terlapor tidak mengakui segala tuduhan yang disangkakan kepada dirinya, sejumlah saksi yang dimintai keterangan juga menguatkan bantahan dari terlapor, bahkan terlapor mengaku pertama kali bertemu dengan korban di flyover Makassar, bukan di Majene, seperti keterangan yang diberikan korban ke Polisi “ lanjut AIPTU Mulyono menjelaskan.

Tidak adanya kecocokan antara keterangan yang diberikan korban, terlapor maupun saksi-saksi yang telah diperiksa, menjadi alasan, sehingga Polisi tidak melakukan penahanan kepada terlapor lebih dari 1 x 24 jam.

“ selain itu, selama proses penyidikan dilakukan terlapor juga kooperatif untuk memudahkan polisi dalam melaksanakan tugas “ ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Tinambung ini.

Kendati belum memiliki cukup bukti untuk menahan terlapor, Mulyono mengaku akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran laporan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini.

“ Kita akan terus selidiki dan berupaya menggali keterangan dari saksi lain, sambil menunggu kondisi psikis korban membaik, karena keterangan yang diberikan kerap berubah-ubah “ pungkas Mulyono. (Thaya)

__Terbit pada
20/12/2018
__Kategori
Peristiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *