
BNNP Sulbar Musnahkan 167 Gram Sabu di Polman
POLEWALI MANDAR,- Sedikitnya 167 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat. Pemusnahan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, lebih ditekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba, serta komitmen kita untuk memberantas narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi muda di wilayah kita,” kata Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Guruh Achmad Fadiyanto kepada wartawan, Kamis (06/04/2023).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini berlangsung di halaman kantor BNN Kabupaten Polewali Mandar, di Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, sekira pukul 09:30 WITA, Kamis (06/04). Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar, Kepala BNN Polewali Mandar Syabri Syam dan tamu undangan lain.
Brigjen Guruh mengungkapkan, pemusnahan barang bukti wajib dilakukan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti sudah mendapatkan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan dan wajib segera dimusnahkan sesuai dengan perintah undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut Brigjen Guruh juga mengatakan, barang bukti diperoleh dari hasil pengungkapan dua kasus. Kasus pertama diungkap BNNP Sulawesi Barat di Jalan Poros Majene-Mamuju, sedangkan pengungkapan kasus kedua dilakukan BNNK Polewali Mandar di Jalan Poros Polewali-Pinrang.
“Hasil kejahatan tindak pidana narkotika tangkapan BNNP Sulawesi Barat, mengamankan dua bungkus plastik bening yang berisi sabu dengan berat 88 gram, selanjutnya disisihkan 5 gram untuk pembuktian di persidangan, dan yang dimusnahkan hari ini seberat 82,69 gram,” tuturnya.
“Sedangkan dari hasil tindak pidana narkotika tangkapan BNNK Polewali Mandar mengamankan barang bukti sabu seberat 89,55 gram. Selanjutnya disisihkan 5 gram untuk pembuktian di persidangan, dan yang dimusnahkan hari ini seberat 84,35 gram,” sambungnya.
Diiketahui, total tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan dari hasil pengungkapan dua kasus ini sebanyak tujuh orang.
“Sebetulnya pelaku yang diamankan awalnya ada dua, cuman berkembang-berkembang. Kita masih selidiki untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Brigjen Guruh. (thaya)