Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah. (doc)

INTERPELASI DAN MARUAH DPRD SULBAR

Legislativ Corner

Usman Suhuriah
Wakil Ketua DPRD SulBar

Sidang paripurna DPRD Sulbar tanggal 2 Agustus 2021 pekan lalu setidaknya menjadi momentum penting di mana secara resmi dimulainya penggunaan hak interpelasi terhadap gubernur Sulbar. Oleh anggota DPRD maupun dengan fraksi dinyatakan mendukung pelaksanaan interpelasi dalam jumlah mayoritas kecuali terdapat penolakan satu fraksi yaitu fraksi partai Gerindra.

Dari forum rapat paripurna ini memunculkan pernyataan menarik salah satu anggota DPRD bahwasanya pengambilan keputusan untuk melaksanakan interpelasi (hak bertanya) kepada gubernur dengan sendirinya akan mengangkat maruah lembaga perwakilan rakyat di daerah terutama dalam menjalankan fungsi kontrolnya.

Atas pernyataan itu tentu akan memberikan pesan kuat kepada publik tentang mandat yang diembang oleh lembaga ini untuk menggunakan salah satu hak yang dimiliki para anggota DPRD yang sejatinya bersama dengan itu memang harus mampu menunjukan harga diri (maruah) lembaga lewat penggunaan hak-haknya. Belum juga karena cenderung selama ini lembaga yang dinilai terhormat ini belum banyak menerima apresiasi positip dari masyarakatnya.

Bagaimana pun pengajuan penggunaan hak interpelasi ini bisa jadi sebagai “bola salju” yang pecahannya dapat ke mana-mana. Dimana diketahui bahwa penggunaan fungsi kontrol di DPR-DPRD dengan hak yang dimaksud bisa merupakan pilihan bagi lembaga ini, apakah dengan penggunaan interpelasi, angket (penyelidikan) maupun selanjutnya hak berpendapat yang mengarah ke pemakzulan kepala daerah. Bisa sebagai bola salju sebab penggunaan hak interpelasi dengan hak-hak yang disebutkan bersifat subsistem atau dapat menjadi satu kesatuan untuk berlanjut kalau tidak menjadi hanya satu pilihan saja, misalnya hanya akan berhenti pada penggunaan hak interpelasi.

Sementara itu, masalahnya dapat melebar kemana-mana sebab yang menjadi objek masalah adalah persona gubernur. Halmana dalam hukum publik melihat pertanggunganjawab adalah di tangan pejabat yang mengambil keputusan atau kebijakan bukan pada daerah sebagai badan hukum. Maka sahlah bahwa sasarannya adalah kepala daerah atau dalam hal ini gubernur.

Ditarik ke soal maruah lembaga DPRD di daerah ini, maka tentu dapat dipermaklumkan dengan beberapa kondisi. Pertama, penggunaan hak interpelasi ini sebagai pilihan bagi DPRD Sulbar adalah berhubungan dengan fungsi pengawasan atau tugas kontrol oleh lembaga DPRD. Atas materi yang diajukan oleh anggota DPRD sebagai latar belakang interpelasi, yaitu adanya kebijakan gubernur belum melakukan penerbitan SK terkait belanja hibah dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, lembaga non pemerintah dan instansi vertikal dan terealisasinya keputusan gubernur tentang bantuan Sapi kurban dan hibah lainnya dalam APBD 2021. Di sini melihat kebijakan gubernur berdampak luas kepada masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut untuk tempo tertentu baik karena terpenuhinya jawaban oleh pertanyaan (materi interpelasi) maupun sebaliknya maka lebih menunjukan fungsi pengawasan lembaga DPRD untuk selanjutnya menjadi trigger (pemacu) untuk menaikan derajat atau harga diri lembaga ini.

Kedua, momentum penggunaan hak interpelasi secara langsung dapat menciptakan citra dan prestasi yang sangat langka oleh DPRD, terutama karena dalam sejarahnya adalah baru kali ini terdapat penggunaan hak interpelasi selama sepanjang sejarah keberadaan DPRD Sulbar. Baru kali ini bergaung penggunaan salah satu hak anggota DPRD yang nota bene sangat sedikit yang menggunakannya di hampir seluruh lembaga DPRD di tanah air. Karena itu secara langsung maupun tidak akan berhubungan dengan peningkatan harga diri lembaga ini. Atau secara tidak langsung nantinya menjadi catatan sejarah penting lembaga ini yang berkaitan dengan prestasi positip dalam jangka waktu yang panjang.

Terhadap pencapaian maruah ini maka prosesnya tentu juga tidak serta merta. Untuk mencapainya tetap membutuhkan kerja pengelolaan atau penanganan agenda dengan serius meliputi ; diantaranya dengan menjaga soliditas kelembagaan melalui proses yang konstitusional (normatif) dan mendapatkan dukungan moral dari lingkungan eksternal masyarakat umum.

Menemukan maruah DPRD Sulbar melalui penggunaan hak interpelasi yang tergolong berkonstribusi terhadap pembelajaran politik lokal khususnya dalam tata pemerintahan daerah yang demokratis, pada dasarnya kelak ditentukan oleh kwalitas proses dalam hubungan “tanya jawab” antara DPRD dengan gubernur Sulbar. Dilakukan secara terbuka, bertanggungjawab dan hasil dari proses interpelasi ini oleh masyarakat dapat melihat (mempreverifikasi) kebenarannya baik materi (pengajuan) pertanyaan maupun jawaban yang akan diberikan oleh gubernur. Sebab bila di luar dari itu adalah bukan tidak mungkin justru bukan berakhir menaikan maruah DPRD namun bisa jadi berlaku sebaliknya.

__Terbit pada
09/08/2021
__Kategori
Opini, Parlemen