Hariadi Saputra Ditunjuk Jadi Plh Kades Sugihwaras Polman Gantikan Warsito
POLEWALI MANDAR,- Kepala Desa (Kades) Sugihwaras Warsito dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali usai terbukti melanggar tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Untuk mengisi kekosongan, Sekretaris Desa (Sekdes) Sugihwaras ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kades Sugihwaras.
Hal tersebut disampaikan Camat Wonomulyo, Samiaji kepada wartawan, Selasa (03/12).
“Sekdes Sugihwaras (Hariadi Saputra) saya tunjuk sebagai pelaksana harian (Kades),” kata Samiaji melalui sambungan telepon, Rabu (03/12/2024).
Diakui Samiaji, pihaknya juga telah mempersiapkan surat untuk diusulkan kepada Bupati Polman, terkait pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kades Sugihwaras.
“Saya sementara mengusulkan juga ini kepada pak penjabat Bupati untuk pelaksana tugas,” ungkapnya.
Dia mengaku tetap mengusulkan nama Hariadi sebagai Plt Kades Sugihwaras karena masa tugasnya bersifat sementara.
“Sementara suratnya disiapkan, saya sudah berkoordinasi. Saya usul nama pak Sekdes saja sekalian (sebagai Plt) karena tidak lama juga masa tugasnya, hanya 3 bulan,” tandas Samiaji.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) PMD pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polman, Soepardi mengaku akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman, untuk membahas masalah ini.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum untuk langkah lebih lanjutnya seperti apa,” ujar Soepardi.
Dia juga mengaku belum melihat salinan putusan yang menetapkan Kades Sugihwaras Warsito harus menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.
“Putusannya juga belum kita lihat,” tuturnya.
Meksi begitu, dia menyebut jika Kades Sugihwaras tidak dapat melaksanakan tugas karena alasan tertentu, untuk sementara tugasnya diambil alih Sekdes sampai ada penunjukan Plt dari Bupati.
“Untuk sementara Sekdes yang ambil alih tugas Kades, sampai ada Plt yang ditunjuk oleh Bupati,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Sugihwaras Warsito dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Polewali, Senin (02/12) kemarin. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat memperberat hukuman Warsito menjadi 3 bulan kurungan penjara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman ajukan banding.
“Kalau hasil banding ini, tuntutan kami kan 2 bulan penjara. Tapi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, memutuskan 3 bulan. Alhamdulillah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum,” kata JPU Kejari Polman Juanda Maulud Akbar kepada wartawan, Senin (02/12). (thaya)