Polisi Lakukan Rekonstruksi Penganiayaan yang dilakukan Anci dan Umar

WONOMULYO,- Proses rekonstruksi, berlangsung di halaman Mapolsek Wonomulyo, Polres Polewali Mandar, Kamis siang (08/08/19).

Polisi lakukan penjagaan ketat jalannya rekonstruksi yang memperagakan sedikitnya 24 adegan, apalagi  proses ini menghadirkan korban Kusno (49 tahun), warga Desa Arjosasi, serta pelaku utama pasangan kakak beradik Anci dan Umar warga Desa Kebunsari, Kecamatan Wonomulyo, serta sejumlah saksi penting lainnya.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan proses tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku. Apalagi pelaku Anci, sempat menolak mengakui perbuatannya.

Dari hasil rekonstruksi ini terungkap, pelaku Anci melakukan penganiayaan dengan cara menikamkan sebilah badik ke tubuh korban sebanyak dua kali, sedangkan pelaku Umar memarangi tubuh korban sebanyak  5 kali. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban Kusno sempat menderita luka parah, hingga salah satu tangannya terputus.

Dari keterangan polisi, tindak penganiayaan berat ini dipicu persoalan sepele, di mana kedua pelaku merasa kesal lantaran sepeda motornya yang digadaikan kepada orang lain, diambil oleh korban.

“ Kita telah melaksanakan rekonstruksi sebanyak 24 adegan di mana perbuatan ini merupakan penganiayaan berat, yang menyebabkan putusnya tangan korban, perisitiwa ini terjadi akibat kesalahpahaman dan ketersinggungan soal penggadaian sepeda motor “ jelas Panit I Polsek Wonomulyo, IPTU Firman, kepada wartawan di kantornya.

Pasca terjadinya aksi penganiayaan berat yang terjadi, Minggu 21 April lalu tersebut, pelaku Umar langsung menyerahkan diri ke Polsek Wonomulyo dan membawa barang bukti sebilang parang yang dipakai memarangi korban. Sementara pelaku Anci melarikan diri.

Pelaku Anci akhirnya diringkus polisi, Kamis 20 Juni lalu, saat bersembunyi di sekitar tempat tinggalnya. Proses penangkapan Anci sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Polisi melepas sejumlah tembakan agar Anci mau menyerahkan diri.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Anci dan Umar kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Mandar. Keduanya dijerat polisi menggunakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, subsider pasal 354 ayat 1 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara . (Thaya)

 

 

 

 

 

 

__Terbit pada
08/08/2019
__Kategori
Peristiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.