Warga Desak  Polisi Usut Tuntas-Umumkan Nama Pihak Terlibat Peredaran Oli Ilegal-Palsu di Polman
Foto polisi amankan proses pemindahan barang bukti dus berisi oli diduga palsu di Kabupaten Polewali Mandar, Minggu malam (25/05/2025).

Warga Desak  Polisi Usut Tuntas-Umumkan Nama Pihak Terlibat Peredaran Oli Ilegal-Palsu di Polman

POLEWALI MANDAR,- Tim Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sulbar mengungkap dugaan peredaran oli ilegal dan juga palsu di Kabupaten Polewali Mandar.

Peredaran oli yang meresahkan masyarakat itu terbongkar setelah polisi mengegerebak sebuah gudang yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Minggu (25/05).

Di dalam gudang berkedok sebagai tempat penyimpanan pupuk itu, polisi menemukan ribuan dus berisi oli yang diduga ilegal dan juga palsu.

Pengungkapan itu membuat masyarakat tercengang. Terlebih, praktek nakal distribusi oli diduga palsu dan ilegal itu diperkirakan telah berlangsung lama.

Masyarakat kini menunggu polisi mengumumkan nama-nama yang terlibat dalam peredaran oli diduga palsu dan ilegal itu. Apalagi, sebanyak 1224 dus oli telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Sebagai masyarakat tentunya kita berharap polisi segera mengumumkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan menjeratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Senin (26/05/2025).

Menurutnya, praktek peredaran oli palsu dan ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Dia berharap polisi mengusut tuntas kasus ini dan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.

“Ini jelas sangat merugikan masyarakat. Olehnya itu, harus diusut tuntas sehingga semua pelaku yang terlibat bisa dijatuhi sanksi agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Sementara Dirreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Prof Dr. Saprodin SH, MH, memastikan akan terus melakukan penyelidikan, termasuk untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jalur distribusi oli diduga ilegal atau palsu ini.

“Kami akan dalami semua kemungkinan, termasuk jalur distribusi dan siapa saja yang terlibat,” kata Saprodin dalam keterangannya yang diterima wartawan, Minggu (25/05/2025).

Komitmen memberantas sindikat yang teribat dalam peredaran oli ilegal atau palsu ini juga disampaikan Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi SH, SIK. Dia menyatakan akan menumpas segala bentuk peredaran barang ilegal, khususnya oli palsu yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

“Kami berkomitmen akan menumpas peredaran barang ilegal untuk menjaga ekonomi masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat,” pungkasnya. (thaya)

__Terbit pada
26/05/2025
__Kategori
Peristiwa, Sosial