
Walhi Sulbar dan KPA Kalpataru Kecam Pemasangan APK di Pepohonan
POLEWALI,- Ini diungkapkan Direktur Excekutif Daerah Walhi Sulbar, M Iksan Welly, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/02/19).
Menurutnya, maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK), milik caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD, sebagai bukti kurangnya pemahaman akan lingkungan “ lingkungan hidup kita sengaja disakiti oleh orang-orang yang kurang memahami tentang lingkungan, hanya karena mau dikenal dan ambisi politik tanpa memperhatikan lingkungan sekitar “ ungkapnya.
Pria yang juga aktif dalam kegiatan innovasi desa ini menyebutkan, maraknya pemasangan APK dengan cara memaku langsung pada pepohon, tidak terlepas dari regulasi yang masih lemah serta kurangnya ketegasan pelaksanaan aturan dari pelaksana pemilu “ ketidakpahaman dan regulasi yang masih belum tegas menjadi kendala, untuk itu saya mengharapkan para pelaksana pemilu ini harus tegas untuk bersih-bersih parlemen, dimana banyak penggiat-penggiat lingkungan menyorot untuk menyuarakan agar tidak merusak lingkungan hidup “ ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap, agar semua pihak tidak lagi memasang APK ataupun reklame pada pepohonan “ sementara ini kami lagi inisiasi dengan para pihak untuk melakukan festival suara rakyat, semoga hal ini dapat terlaksana dan semua akan diingatkan “ harap Iksan.
Kecaman juga dilontarkan salah seorang aktifias Komunitas Pecinta Alam (KPA) Kalpataru Polman, Lengke, yang menyayangkan maraknya pemasangan APK di pepohonan, sebagai bukti ketidakpedulian caleg terhadap pepohonan, “ ini sangat disayangkan karena caleg pastilah berpendidikan dan memiliki kepedulian, tapi kenyataan bisa kita lihat sendiri, malah melupalan hal kecil yang efeknya luar biasa pada kelestarian lingkungan “ katanya.
Lanjut Lengke menyebutkan, bahwa selama ini pihaknya telah berulang kali melayankan himbauan di media sosial agar pemasangan baliho dan sejenisnya yang marak dilakukan di pepohonan dengan cara memaku itu tidak dilakukan karena merupakan tindakan yang keliru “ namun nyatanya seakan tidak ada yang peduli, dan hal ini terulang kembali “.
Menyikapi malasah ini, Komisioner Bawaslu Polman, divisi pengawasan, mengaku, akan segera menggelar rapat koordinasi bersama panitia pengawas Kecamatan se-kabupaten Polman. ” Besok kami akan menggelar rapat koordinasi dengan panwas kecamatan, terkait langkah yang akan kami lakukan untuk mengatasi kian banyaknya APK yang terpasang secara serampangan “ pungkas Sumarding, ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan H.Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, pada Senin siang (11/02/19).
Terkait maraknya APK yang terpasang pada pohon pelindung di pinggir jalan, diakui sebagai bentuk pelanggaran yang mengganggu estetika, dan akan mendapat sanksi administrasi berupa penertiban “ selain di pohon, banyak APK yang terlihat terpasang pada tiang listrik, fasilitas umum seperti sekolah dan masjid, adalah bentuk pelanggaran “ jelas Sumarding menambahkan.
Sementra itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Polman, Hikmah mengatakan, pemasangan APK di pepohonan jelas bentuk pelanggaran undang-undang, namun pengawasannya terkendala belum adanya perda yang mengatur hal tersebut. ” yang pasti secara undang-undang itu tidak dibenarkan karena merusak tanaman dan membahayakan kelangsunan hidup pertumbuhan pepohonan “. (Thaya)