Tolak Permendagri Nomor 60 Tahun 2018, Ribuan Warga Pasangkayu Ancam Tidak Memilih

Tolak Permendagri Nomor 60 Tahun 2018, Ribuan Warga Pasangkayu Ancam Tidak Memilih

PASANGKAYU,- Ribuan warga Desa Pakawa, Kab.Pasangkayu, Sulbar, berunjuk rasa di kantor DPRD Pasangkayu, pada Selasa siang (08/01/19), menolak Permendagri Nomor 60 Tahun 2018, tentang tapal batas.

Putusan Permendagri tersebut menyebutkan, sebagian wilayah Desa Pakawa, Kab.Pasangkayu, Prov.Sulawesi Barat, masuk ke Wilayah Kab.Donggala, Prov Sulawesi Tengah.

Putusan yang dianggap merugikan tersebut, membuat warga geram, sambil membentangkan spanduk dan poster, mereka sepapat menolak Permendagri tersebut dan mendesak pemerintah mencabut dan mengevaluasi permendagri yang dianggap merugikan warga.

“berdasarkan permendagri nomor 60 tahun 2018 penetapan batas sulteng dan sulbar betul-betul sangat merugikan kami sehingga harga mati bagi kami untuk tidak menerimanya ” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Pakawa, Jaya saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjut Jaya, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, ribuan warka Pakawa bersepakat untuk tidak terlibat dalam pemilu yang akan digelar pada bulan april mendatang “ apabila tidak dicabut permendagri nomor 60 tahun 2018, tentang penetapan batas Sulawesi tengah dan Sulawesi barat, maka kami bersepakat untuk tidak mengikuti pemilu yang akan dilaksanakan pada april mendatang “ ungkapnya.

Selain itu, massa aksi juga mengancam akan memboikot jalan penghubung antara Kab.Donggala, Prov Sulawesi Tengah dan Kab.Pasangkayu, Prov Sulawesi Barat, jika tuntutan mereka tidak segera mendapat respon dari pemerintah.

Usai menggelar aksi unjuk rasa, perwakilan massa aksi bersama tokoh masyarakat, pemerintah setempat dan anggota DPRD, sama-sama membubuhkan tanda tangan di atas kain , sebagai petisi penolakan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018, tentang tapal batas. (Thaya)

 

 

__Terbit pada
08/01/2019
__Kategori
Polhukam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *