
SULBAR, NEGERI TANPA MASJID
Legislativ Corner
□Usman Suhuriah
Wakil Ketua DPRD Sulbar|Fraksi Golkar
Di banyak tempat seperti di Sulawesi Selatan terdapat Masjid al-Markaz al-Islami yang diklaim sebagai masjid terbaik yang dimiliki provinsi ini. Di Sulawesi Tengah juga demikian dengan Masjid Agung Darussalam. Di Sulawesi Tenggara dengan Masjid Al-Kautsar di kota Kendari. Begitu pun dengan Masjid Agung Baiturrahim, masjid tertua dan terbesar di kota Gorontalo.
Belum kita sebut dengan masjid-masjid yang telah menjadi ikon kebesaran sebuah provinsi seperti Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Masjid Agung Sunan Ampel provinsi Jawa Timur. Dan masjid-masjid di provinsi lain yang telah menjadi kebanggaan masyarakatnya.
Di Sulawesi Barat, hingga hari ini belum memiliki bangunan masjid yang kurang lebihnya selevel dengan masjid yang dimiliki oleh provinsi lain. Belum memiliki masjid yang dapat diklaim sebagai masjid yang dimiliki provinsi. Terdapat masjid yang dimiliki Kabupaten-Kabupaten seperti di Kabupaten Mamuju begitu juga dengan kabupaten lain di provinsi ini. Masjid yang difungsikan saat ini oleh para pegawai pemerintah provinsi yang ada dalam lingkungan perkantoran pemprov provinsi, tentu belum layak bisa diklaim sebagai masjid provinsi baik karena letaknya maupun karena ukurannya seukuran dengan masjid di desa-desa.
Fungsi masjid selain sebagai sarana ibadah oleh masyarakat muslim adalah juga mengandung simbol dari majunya suatu masyarakat. Itu bila melihat masjid selain sarana peribadatan adalah juga memiliki fungsi sosial yang lainnya.
Sebagai simbol maka menjadi penanda terhadap tingginya perhatian spritualitas masyarakat terhadap kehidupan keagamaan. Demikian halnya menjadi penanda suatu wilayah bersama masyarakat untuk memberikan perhatian sedemikian tinggi terhadap kehidupan batiniah selain kehidupan lahiriah. Maka tempat ibadah sebagaimana bangunan masjid yang mendapatkan perhatian demikian, sekaligus sebagai bukti bahwa suatu masyarakat yang religius selalu diwakili oleh penanda melalui bangunan dan kemegahan masjidnya.
Selain yang disebutkan dengan mengambil pendapat bahwa masjid selain menjadi tempat melaksanakan ibadah juga adalah juga menjadi tempat untuk mengembangkan peradaban. Hal ini sama dengan dimaksud menjalankan fungsi masjid sebagai pusat-pusat peradaban di suatu wilayah.
Sebagai pusat peradaban maka segala aktivitas baik yang berbentuk ibadah maupun untuk pengembangan intelektual masyarakatnya akan terfasilitasi melalui keberadaan masjid. Dalam rangka itu, masjid di luar dari fungsi fisiknya merupakan institusi sosial yang memiliki fungsi lebih tinggi dari sarana prasarana yang lain.
Tanpa terlepas dengan itu, masjid dengan fungsi yang dimilikinya, tentu menjadi kebangggan suatu masyarakat terutama warga muslim. Tentu menjadi kebanggaan suatu wilayah bila memiliki masjid yang dinilai refsentatif untuk mengembangkan tujuan yang terdapat dalam fungsi masjid dari tidak sekedar tempat melangsung ibadah ritual.
Merupakan kebanggaan bila dengan keberadaan rumah ibadah tersebut terlihat sebagai pilar peradaban di suatu tempat. Yang dari sana berlangsung aktivitas peribadatan, aktivitas sosial, bahkan dengan aktivitas pengembangan ilmu pengetahuan.
Di tempat sebagaimana sarana masjid, kecuali dalam bagian tertentu dalam ruangan masjid yang diatur oleh fiqh masjid agar tidak diperlakukan seperti tempat umumnya, adalah merupakan ruang bebas untuk membicarakan hal apa saja yang berkenaan dengan tujuan kemajuan masyarakat, mengintensi kemajuan ummat, kemajuan agama. Ditempat ini memungkinkan untuk membicarakan segala hal termasuk persoalan ekonomi, sosial dan politik.
Oleh karena itu, masjid yang cenderung terlihat sebagai sarana belaka sepatutnya mengalami desakralisasi untuk memfungsikannya sebagai pusat utama dari kehidupan masyarakatnya. Memfungsikannya untuk melihat sisi kemajuan ibadah ritual suatu masyarakat, ibadah sosial dan terutama melihat apakah suatu wilayah memiliki pusat-pusat pengembangan peradaban yang begitu penting.
Dengan hal-hal tersebut, setelah melihat daerah ini belum memiliki Masjid seperti dengan keberadaan masjid-masjid di provinsi lain, impiannya adalah menanti saat untuk memulainya dengan memberikan perhatian, mengutamakannya untuk membangun masjid yang dapat diklaim sebagai masjid milik provinsi Sulawesi Barat yang “membaggakan”.
Suatu masjid yang akan menjadi inspirasi bagi kemajuan peradaban. Menjadi simbol kuatnya semangat religi masyarakatnya. Dan menjadi simbol bahwa masyarakat bersama pemerintahnya bukan hanya mengurusi kesejahteraan duniawi tetapi juga dengan kesejahteraan setelahnya yang justru jauh lebih fundamental lebih abadi. Semoga !







