SULBAR & MASALAHNYA  DENGAN KABUPATEN
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah.

SULBAR & MASALAHNYA DENGAN KABUPATEN

LegislativCorner

Oleh : Usman Suhuriah

Wakil Ketua DPRD Sulbar

Masalah yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan pada level provinsi diantaranyaadalahpola hubunganprovinsi dengan pemerintahan Kabupaten/kota. Pola hubungan ini biasanya tidak mendapat banyak perhatian hingga kerap kali dilihat sebagai hal sederhana dan bahkan tanpa masalah.

Bagi hal tersebut seperti dengan adanya ego sektoralmasing-masing wilayah, terjadinya tumpang tindih (overlapping) antar perencanaan dan pelaksanaannya, malah terkesan tidak saling terkomunikasikan secara baik. Sehingga pangkal  permasalahan ini adalah berkaitan dengan koordinasi bagi hubungan antar level pemerintahan.

Untuk melihat kebutuhan ini, yakni  dalam hal koordinasi, integrasi dan singkronisasi antar level pemerintah provinsi kepada Kabupaten atau sebaliknya, maka seperlunya dapat dipahami melalui masing-masing pengertiannya dengan menggunakan beberapa referensi meliputi : Koordinasi adalah proses sinergi dan keseimbangan dari semua kegiatan dalam pekerjaan antara satu pihak dengan pihak lain agar tercapai suatu tujuan bersama. Selanjutnya integrasi adalah sistem pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang utuh dengan melihat bahwa hubungan struktur satu sama lain memerlukan penyesuaian diantara unsur yang berbeda sehingga menghasilkan pola hubungan yang tertuju kepada keserasian fungsi. Dan Singkronisasi adalah konsep hubungan koordinasi dan integrasi terutama dalam program kegiatan guna  memadukan suatu kerjasama untuk menghasilkan tujuan bersama.

Melihat prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi ini dengan berbagai hambatan yang dihadapi, membandingkan hubungan antar level pemerintahan di daerah (Sulawesi Barat dengan sejumlah Kabupaten), idealnya berada dalam hubungan yang efektif. Hubungan efektif akan ditandai dengan intensitas koordinasi untuk melahirkan hubungan yang terintegrasi lebih-lebih dalam menciptakan hubungan yang singkron antara level pemerintah.

Diskusi mengenai koordinasi, Paul R. Lawrence mengungkapkan beberapa tipe perbedaan dalam sikap dan cara kerja untuk kemudian mempersulit koordinasi. Yaitu adanya perbedaan orientasi terhadap tujuan bersama. Pandangan ini melihat tradisi dan sikap pemerintahan di daerah mengenai cara pandang dan cara merealisasikan visi pemerintah di daerah. Misalnya di daerah ini pada level provinsi Sulbar memiliki orientasi untuk menyelesaikan permasalahan sumber daya manusia (SDM) sebagai area perubahan pertama  tetapi belum tentu pada daerah Kabupaten menempatkan issu ini sebagai visi utama. Mungkin saja beroreintasi pada imprastruktur atau misi yang lain ?

Berikutnya mengenai perbedaan dalam orientasi waktu. Dalam hal ini pada level provinsi misalnya akan sangat memperhatikan masalah perencanaan dan dianggap harus ditemukan solusinya lebih cepat dalam bentuk pemecahan masalah melalui intervensi program. Namun belum pasti pada tingkat kabupaten di daerah ini memiliki oreintasi sama bahkan dapat dianggap sebagai cara penyelesaian masalah dalam jangka waktu yang panjang.

Selanjutnya terkait dengan perbedaan orientasi antar pribadi. Katakanlah orientasi masing-masing kepala daerah di wilayah ini. Pada tingkat Kabupaten sangat menginginkan adanya keputusan yang cepat, sementara pada tingat provinsi prilakunya terkait hal ini lebih santai.

Dan terakhir menurut Paul L. Lawrence tentang hal yang dapat mempersulit koordinasi adalah perbedaan dalam formalitas struktur. Dalam pandangan ini formalitas struktur tiap level baik Kabupaten maupun Provinsi adalah memiliki masing-masing standar bahkan mungkin pengaturan yang diciptakan akan berjalan sendiri. Misalnya perda APBD masing-masing memiliki sasaran yang sama tetapi dalam kepentingan dalam menjalankan evaluasi penerapannya adalah dilakukan secara berbeda mungkin pula dengan pendekatan berbeda.

Bagian yang telah disebutkan sebagai faktor yang dapat mempersulit terjalinnya koordinasi oleh daerah ini tentu saja memerlukan desain untuk melahirkan pola komunikasi yang terencanabaik pada tingkat provinsi ke Kabupaten maupun sebaliknya. Formulasinya tentu akan membantu agar pengelolaan pembangunan pada wilayah yang sama sedikitnya bisa terintegrasi tersingkronisasi.

 

__Terbit pada
02/11/2020
__Kategori
Opini, Parlemen