
Sejarah dan Asal Usul Nama Desa Palatta di Polman
PALATTA adalah nama salah satu desa yang berada di Wilayah Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Desa dengan luas wilayah sekira 12,6 Km2, memiliki penduduk berjumlah 1809 jiwa yang terdiri 562 kepala keluarga (KK). Desa ini berjarak sekira 30 kilometer dari Kecamatan Polewali, ibu kota Kabupaten Polman.
Warga Desa Palatta tersebar pada 5 dusun, yaitu Simbalatu, Kondo, Tambung, Batang Utta dan Batu. Umumnya mereka berprofesi sebagai petani.
Seluruh wilayah Desa Palatta berada pada dataran tinggi, sekira 200 meter di atas permukaan laut (Mdpl).
Sebelah utara Desa Palatta berbatasan dengan Desa Tapua. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tapango. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Mambu Tapua dan Desa Riso. Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Desa Batu dan Desa Baba Tapua.
Desa Palatta merupakan pemekaran dari Desa Batu pada tahun 1993. Selain untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pemekaran tersebut bertujuan mempercepat pembangunan wilayah Palatta.
“Adapun kami punya semangat dalam memekarkan untuk membangun desa. Bagaimana mendekatkan pelayanan pemerintahan sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” kata Kepala Desa Palatta Andi Harigun kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Harigun mengungkapkan, keberadaan Palatta tidak terlepas dari sejarah dan budaya di Desa Batu yang merupakan salah satu arruang di Kecamatan Tapango.
“Kalau kita berbicara tentang Palatta atau Desa Palatta, tidak terlepas daripada sejarah budaya di Batu, karena sebelum Palatta terbentuk masuk wilayah Batu. Sedangkan Batu dalam sejarah, salah satu arruang adat di antara empat peradaban yang ada di sekitar kecamatan Tapango,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini Desa Palatta telah menyandang predikat sebagai desa maju. Dia optimis Palatta bisa ditetapkan sebagai desa mandiri dengan status masyarakat maju dan sejahtera jika semua rencana pembangunan dan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.
“Desa Palatta sudah banyak perkembangan sejak dimekarkan, kami sudah berstatus sebagai desa maju dari sangat tertinggal, berkembang kemudian maju. Insya Allah dua tahun ke depan kalau progres pembangunan kita berjalan bagus mungkin kita bisa menjadi desa mandiri, kalau seluruh masyarakat sudah mapan dan sejahtera dalam kehidupannya,” pungkas Harigun
Penamaan Desa Palatta
Menurut Andi Harigun, nama Palatta merujuk pada rumah tempat berkumpulnya anak-anak bangsawan pada zaman dahulu, dengan ciri khas memiliki lantai bertingkat.
“Palatta ini sebenarnya bukan nama kampung tapi merupakan rumah tempatnya anak-anak bangsawan atau raja-raja di situ untuk berkumpul. Dalam rumah itu bertingkat (lantainya) sehingga dikatakan palatta,” ujarnya.
Karena dianggap memiliki sejarah, warga bersama tokoh adat pada waktu itu sepekat memilih nama palatta sebagai nama desa.
“Jadi dia bukan daerah, tetapi rumah. Istilahnya itu, rumah yang meppalatta bersusun. Itulah yang menjadi cikal bakal daripada nama palatta itu muncul di desa. Karena kami melihat sebagai warga adat atau warga masyarakat di desa ini, yang paling cocok kita jadikan nama desa yaitu Palatta karena dia punya sejarah,” terang Harigun.
Harigun menuturkan, masyarakat Palatta masih menunjung tinggi hukum adat. Bahkan, tidak jarang persoalan di masyarakat diselesaikan menggunakan hukum adat.
“Aturan dan hukum-hukum adat di sini masih kita sangat hargai.. Jadi semua persoalan di sini, katakanlah ada masalah di sosial masyarakat, kita upayakan bisa diselesaikan secara adat,”
Meski begitu, dia menegaskan jika hukum adat tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan formal yang dibuat oleh pemerintah. Dia memastikan hukum adat yang tidak sejalan dengan aturan pemerintah telah ditinggalkan.
“Kami selalu pemerintah, saya selaku kepala desa tentu mendukung program atau aturan-aturan peradaban sepanjang masih dinaungi pemerintah dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Tetapi, kalau sudah tidak sejalan dengan aturan pemerintah dan negara kami tinggalkan juga, ada hal-hal yang perlu kita lestarikan ada juga yang tidak bisa dipakai,” pungkas Harigun. (thaya)







