Sebentar Lagi, KPU Polman akan Rekrut 8.603 KPPS 

Sebentar Lagi, KPU Polman akan Rekrut 8.603 KPPS 

Polewali,- Jelang  penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Polewali Mandar, KPU Polman, akan merekrut sedikitnya 8.603 petugas KPPS. Jumlah petugas tersebut, nantinya akan tersebar pada sedikitnya 1.229 TPS di Kab.Polman.

“ Jumlah KPPS Pemilu 2019 bertambah sebanyak 3.038, yang sebelumnya hanya 5.565 orang pada 795 TPS. Untuk memenuhi jumlah tersebut menjadi tantangan, karena personil penyelenggara adhoc termasuk KPPS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan KPU tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS penyelenggara pemilihan umum “ kata Ketua KPU Polman, M Danial.

Peraturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018.

Masih kata Danial, di antara 5.565 anggota KPPS Pilkada 2018, tidak sedikit yang terhitung telah dua periode menjadi penyelenggara, sehingga dipastikan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi KPPS Pemilu 2019. Persyaratan lain, adalah tidak memiliki ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan. Penyelenggara Pemilu yang dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan jajarannya.

Selain itu, persyaratan lain untuk menjadi penyelenggara Pemilu, termasuk adhoc, adalah umur paling rendah 17 tahun, pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, berdomisili di wilayah desa/kelurahan setempat, dan yang terpenting memiliki integritas, nonpartisan, memiliki sikap jujur dan adil, serta kemandirian. Sangat penting juga, adalah kompetensi. “Integritas adalah harga mati bagi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan, karena dengan integritas akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.

Danial juga mengatakan, bahwa telah mengimbau jajaran PPK dan PPS supaya sejak awal mengidentifikasi dan invetarisasi potensi SDM yang memenuhi syarat di wilayah masing-masing untuk direkrut menjadi calon KPPS. Tantangan perekrutan KPPS, karena tidak sedikit penyelenggara adhoc Pilkada yang mungkin sudah menjadi tim pemenangan caleg atau peserta Pemilu 2019.

Danial berharap, para mahasiswa dan unsur masyarakat lain yang memenuhi persyaratan, akan menjadi bagian sebagai penyelenggara Pemilu nanti. “Kami menyerukan para mahasiswa sebagai masyarakat independen tertarik menjadi penyelenggara Pemilu 2019,” imbuhnya.

Ketentuan Peraturan KPU tentang PPK, PPS, dan KPPS, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain yang bersifat umum dan administratif, calon anggota KPPS Pemilu 2019 adalah tidak pernah menjadi anggota KPPS dua periode. “Dua periode artinya, tidak pernah menjadi penyelenggara pada tingkatan yang sama sebanyak dua kali pada Pemilu atau Pilkada,” jelasnya. Yang pernah atau telah menjadi KPPS Pemilu Legislatif atau Pilkada, terhitung dua periode sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi anggota KPPS pada Pemilu berikutnya. (Thaya)

 

__Terbit pada
28/11/2018
__Kategori
Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *