
Satresnarkoba Polres Polman Bekuk Kurir dan Pengguna Sabu
POLEWALI MANDAR,- Pria inisial JY (54) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diamankan polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,56 gram.
JY diamankan personel Satresnarkoba Polres Polman ketika melakukan razia di Jalan Trans Sulawesi, Desa Mirring, Kecamatan Binuang. Razia digelar setelah polisi menerima informasi adanya pengantaran narkoba dari Kabupaten Pinrang, Sulsel menuju Polman.
“Kegiatan lidik di perbatasan, kita sasar kendaraan nomor polisi dari luar daerah Polman,” kata Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Selasa (23/01/2024).
Lebih lanjut Anjar mengungkapkan, polisi lalu memperketat pemeriksaan pada salah satu sepeda motor dari luar daerah yang mengundang kecurigaan.
“Anggota lalu memeriksa badan dan motor, ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dia menuturkan, barang bukti diduga sabu ditemukan dalam dua sachet plastic yang diselipkan dalam bungkusan rokok. Terduga pelaku yang mengaku sebagai kurir, langsung digelandang ke Mapolres Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku bekerja sebagai kurir lintas daerah, yakni Pinrang, Sulsel, dan Polman, Sulbar,” tutur Anjar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Pinrang yang dibeli seharga Rp 2 juta.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi Juga Amankan Seorang Pengguna Sabu di Polewali
Selain itu, personel Satresnarkoba Polres Polman juga berhasil mengamankan pengguna narkotika jenis sabu inisial DR (29), warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Terduga pelaku menjadi target operasi (TO) setelah polisi menerima sejumlah laporan.
Polisi mengamankan DR di rumahnya. Sebelumnya DR sempat menghalangi polisi ketika hendak masuk ke kamar mandi untuk lakukan penggeledahan.
“Sehingga timbul kecurigaan barang haramnya ia sembunyikan di dalam kamar mandi,” kata AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 pipet, dua sachet bening plastik diduga berisi sabu, serat dua pipet kosong. Seluruh barang bukti ditemukan dalam kemasan sabun deterjen.
“Pelaku mengakui barang diduga narkotika jenis sabu ini merupakan miliknya, yang hendak dipakai,” ujar Anjar.
Menurut Anjar, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. DR berdalih jika barang haram tersebut akan dikonsumsi secara pribadi.
“Dia mengaku akan menggunakannya, barangnya belum beredar, kendati demikian kita masih terus pengembangan,” terangnya.
Anjar mengungkapkan hasil tes urine terduga pelaku juga positif menggunakan narkotik jenis sabu.
Terduga pelaku kini ditahan di Polres Polman, Dia dijerat pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, asal barangnya sendiri masuk kita lidik, diduga dari luar daerah Polman,” pungkas Anjar. (thaya)