
Pria Polman Tuntut Ganti Rugi Uang Panai Rp 30 Juta usai Istri Ketahuan Selingkuh
POLEWALI MANDAR,- Seorang pria berinisial RU (21) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menuntut istrinya inisial FA (22) mengembalikan uang panai yang diberikan ketika akan menikah sebesar Rp 30 juta. Sebabnya, RU kesal setelah mengetahui sang istri selingkuh dengan pria berinisial AJ (25).
“Pihak suami dari FA meminta ganti rugi untuk uang dapur pernikahan sebesar tiga puluh juta,” kata Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Persoalan ini mencuat setelah polisi menerima laporan terjadinya keributan pada salah satu rumah warga di Kecamatan Mapilli, Rabu siang (17/12). Bahkan AJ diketahui sempat dianiaya warga yang kesal dengan ulahnya.
“Anggota menerima informasi dari kepala dusun terkait keributan, karena pria AJ berselingkuh dengan perempuan FA yang masih berstatus istri sah lelaki RU,” ungkap Sandy.
“(Sampai ada pemukulan) Seperti itu, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan serta mengarahkan korban dan pelaku ke Polsek,” sambungnya.
Berdasarkan hasil mediasi di Polsek Wonomulyo, Rabu (17/12) kemarin, Sandy menyebut para pihak yang sempat terlibat keributan sepakat berdamai. Selain meminta ganti rugi uang panai, RU juga memutuskan menceraikan istrinya.
“Karena ada hubungan antara perempuan FI dan lelaki AJ, maka RU selaku suami bersedia menceraikan FI dan tidak akan menafkahinya lagi,” terang
Lebih lanjut Sandy mengatakan, pernikahan RU dan FI sebenaranya baru beberapa minggu. Dia menyebut AJ selaku korban penganiayaan juga bersedia memberikan uang Rp 10 juta untuk membantu mengembalikan uang panai yang dituntut suami selingkuhannya.
“(Pernikahan) Belum lama, keduanya masih muda-muda. Pihak AJ bersedia membantu ganti rugi sebanyak sepuluh juta untuk meringankan selingkuhannya,” tutupnya. (thaya)







