POLEWALI MANDAR,- Gugatan praperadilan atas penetapan 2 tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Campalagian kandas di Pengadilan Negeri (PN) Polewali. Dengan keputusan tersebut penetapan status tersangka terhadap Kasmawati dan H. Marbia tetap sah.
“Memutuskan menolak permohonan praperadilan dari tersangka Kasmawati dan H. Marbia yang mengajukan permohonan praperadilan melalui penasehat hukumnya,” kata majelis hakim Fachrianto Hanief saat dalam ruang sidang yang berlangsung, Rabu (19/03/2025).
“Dan menyatakan penetapan tersangka atas nama Kasmawati dan Hj. Marbiah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sah dan sesuai dengan hukum,” lanjutnya.
Sementara, anggota tim penyidik Kejati Sulbar M. Angga Wilantara mengatakan profesionalitas dikedepankan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini. dia menyebut agenda persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi.
“Berdasarkan perintah dari kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Dr. Andi Darmawangsa, SH, MH, agar penyidik melaksanakan setiap tindakan-tindakan dalam proses penyidikan secara profesional, maka kami selaku penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi selalu mengedepankan profesionalitas dalam penanganan perkara,” kata M. Angga Wilantara kepada wartawan.
Dia menyebut putusan sidang praperadilan bukti bahwa Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat, tidak main-main dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada dalam wilayah hukumnya.
Diketahui, Kasmawati dan Hj. Marbiah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023. Serta pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) priode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023.
Tindak pidana yang menjerat kedua tersangka menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit jumlahnya mencapai Rp 3 Miliar.
Keduanya lalu mengajukan praperadilan atas status penetapan tersangka lewat kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Namun praperadilan yang diajukan ditolak hakim PN Polewali. Tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Polewali nomor 1 dan 2/Pid.Pra/2025/Pn Pol. (run/thaya)