Polisi Tahan Oknum Kepsek Cabuli Murid di Polman, Tersangka Enggan Akui Tuduhan
FOTO : Tersangka M digelandang polisi menuju ruang tahanan Polres Polman, Senin (20/10/2025).

Polisi Tahan Oknum Kepsek Cabuli Murid di Polman, Tersangka Enggan Akui Tuduhan

POLEWALI MANDAR,- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial M akhirnya dijebloskan ke dalam ruang tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli muridnya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi tetap melanjutkan proses meski tersangka menolak akui tuduhan kepada dirinya.

“Hari ini kami dari pihak penyidik Polres Polman melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Tersangka M dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Polman di Jalan Dr.Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin sore (20/10) sekira pukul 17.00 WITA. Sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman.

Budi menyebut proses penahanan dilakukan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Meski menolak mengakui perbuatan yang dituduhkan, Budi mengaku memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka.

“Pelaku menyangkali perbuatannya, kami memiliki cukup bukti sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana yaitu keterangan saksi kemudian surat ahli,” terangnya.

Dia memastikan korban dalam kasus ini hanya berjumlah empat orang. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 82 Ayat 1 undang-undang perlindungan anak.

“(Korban) Empat orang.. Ancaman pidana (terhadap pelaku) maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Budi.

Sementara tersangka M menyampaikan permohonan maaf, lantaran persoalan yang dituduhkan kepadanya telah menimbulkan kegaduhan. Dia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.

“Tidak benar..Saya meminta maaf kepada keluarga besar saya atas kegaduhan ini,” ujarnya dengan nada lesu.

Diketahui, tersangka M dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli 4 muridnya di Kabupaten Polman.

Tindak pencabulan itu terjadi di gedung Paud yang beralamat di Kecamatan Binuang, sejak tahun 2024 lalu. Polisi sempat menyebut jumlah korban yang melapor bertambah jadi 5 orang.

“(Korban) Ada tambahan satu orang, tapi kami masih dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (14/10). (thaya)

__Terbit pada
21/10/2025