PNS dan PPPK Sama-sama ASN, Tapi Ada Bedanya
Ilustrasi. Sumber, int

PNS dan PPPK Sama-sama ASN, Tapi Ada Bedanya

MAMUJU – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang tetap memiliki daya tarik banyak orang. Termasuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para orang tua pun banyak yang mendambakan anaknya menjadi PNS. Namun masih banyak juga masyarakat yang belum mengetahui yang membedakan PNS dan PPPK.

Secara umum, PNS dan PPPK memiliki persamaan. Keduanya merupakan pegawai pemerintah yang dipekerjakan di instansi pusat maupun daerah. Keduanya juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (kontrak) untuk jangka waktu yang ditetapkan. Sekilas PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontak di perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis. PPPK dikontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun. Tergantung situasi dan kondisi.

UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (4) berbunyi: “PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.” UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebut bahwa PPPK termasuk ASN non-PNS, sehingga busa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Dengan demikian, yang dimaksud ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya yang digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PPPK diatur tegas dalam UU ASN, yang direkrut melalui seleksi kemampuan dasar (SKD).

Adapun PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu sampai pensiun. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, menyebutkan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Perbedaan PPPK dan PNS juga mengenai gaji. Pengaturan mengenai PPPK diatur dalam Peraturan Pemeintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sedangjan mengenai gaji diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK memiliki juga hak cuti sebagaimana PNS, kecuali cuti di liar tanggungan negara. Hak cuti PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan. Hak cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus. Sedangkan PPPK masa kontraknya satu tahun yang dapat diperpanjang sampai 30 tahun.

Yang juga membedakan PNS dengan PPPK mengenai hak pensiun. PNS memeroleh hak pensiun karena status kepegawaiannya bersifat tetap. Pensiun pada usia paling rendah 58 tahun untuk pejabat Administrasi atau 60 tahun bagi yang menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi, bahkan sampai 65 tahun bagi tenaga fungsional. Sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja sesuai perjanjian paling singkat satu tahun. (emd)

__Terbit pada
19/01/2022
__Kategori
Pemerintahan