Petugas Sita 13 Stik Biliar di Wonomulyo Polman Gegara Pengelola Usaha Langgar Kesepakatan
FOTO : Petugas gabungan amankan stik biliar salah satu tempat usaha karena masih beroperasi lewati jam operasional disepakati di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sabtu malam (18/10/2025). ist

Petugas Sita 13 Stik Biliar di Wonomulyo Polman Gegara Pengelola Usaha Langgar Kesepakatan

POLEWALI MANDAR,- Sebanyak 13 stik biliar disita petugas gabungan yang melakukan razia pada sejumlah tempat usaha di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar (Sulbar). Penyitaan itu dilakukan lantaran pengelola usaha tempat bermain biliar kedapatan masih beropasi melewati jam operasional yang telah disepakati.

“Ada (stik biliar diamankan) 13 batang itu, saya amankan di kantor kelurahan,” kata Lurah Sidodadi, Abd Azis Bande kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/10/2025).

Razia yang dilakukan petugas gabungan berlangsung di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Sabtu malam (18/10). Menyasar sejumlah tempat usaha yang menyediakan meja bermain biliar dan rental playstasion.

Menurut Azis, stik biliar yang sempat disita telah diserahkan pada pemiliknya, Rabu (22/10). Dia mengaku telah memberi peringatan kepada pengelola tempat usaha tersebut agar tidak lagi melanggar aturan yang telah disepakati.

“Kemarin datang (pengelola tempat usaha) saya sampaikan jika kita masih memberikan kebijaksanaan. Tetapi kalau sudah dua kali (melanggar) tidak bisa lagi diserahkan (barang yang disita),” tegasnya.

Lebih lanjut Azis mengungkapkan, razia yang dilakukan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama para pelaku tempat usaha hiburan di daerah ini. Salah satunya pembatasan jam operasional tempat hiburan hingga pukul 24.00 WITA.

“Kesepakatan beberapa waktu lalu, sudah seminggu. Setelah ada pertemuan, malam minggu kita turun untuk mengecek hasil kesepaktan itu, dan masih ada yang membandel,” ujarnya.

“Hasil rapat kita buat berita acara, poin-poin (kesepakatannya) ada di situ. Tempat hiburan termasuk café, playstasion dan meja biliar itu jam dua belas malam harus tutup,” sambung Azis.

Azis menerangkan, pembatasan jam operasional merupakan langkah untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kerap terjadi di tempat hiburan.

“Dengan adanya kejadian di tempat hiburan, kita ambil pelajaran, jangan lagi terjadi tindakan kriminal bahkan pembunuhan di tempat-tempat itu. Karena ketika orang kumpul di situ (tempat hiburan) apalagi sampai jam tiga subuh, berpotensi terjadi tindakan-tindakan kriminal,” pungkasnya. (thaya)

 

__Terbit pada
23/10/2025
__Kategori
Pendidikan, Sosial