POLEWALI MANDAR,- Aksi penyegelan sejumlah ruangan SDN 061 Tapparang di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, akhirnya berakhir. Dengan pengawalan petugas dari TNI dan Polisi, salah satu warga yang mengaku sebagai pemilik lahan akhirnya bersedia membuka segel kayu yang mengakibatkan proses belajar murid menjadi terganggu.
“Yang kita kedepankan supaya proses belajar mengajar tidak terganggu,” kata Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna kepada wartawan, Rabu (03/01/2024).
Proses pembukaan segel ruangan di SDN 061 Tapparang yang terletak di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, berlangsung Rabu (03/01) sekira pukul 10.00 Wita. Segel dibuka warga setempat bernama Saharuddin yang merupakan dari Solihin, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan sekolah dan memasang segel.
Menurut AKP Sandy, aksi penyegelan sejumlah ruang kelas di SDN 061 Taparang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, pihaknya berupaya melakukan komunikasi dengan warga yang melakukan penyegelan agar bersedia menghentikan aksinya.
“Kita memastikan kondisi yang terjadi di masyarakat jangan sampai banyak complain, akhirnya kami memutuskan mencoba menyampaikan kepada yang menutup (segel) untuk segera dibuka dan mereka bersedia,” ujarnya.
Sandy juga mengaku telah mengimbau warga yang mengaku sebagai pemilik lahan untuk menyiapkan alat bukti. Dia berharap aksi penyegelan tidak terulang karena merugikan para murid
“Untuk warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, diharapkan dipastikan dulu terlebih dahulu secara administrasi apakah ada sertifikatnya. Silahkan mau mengupayakan seperti apa, tapi jangan (menyegel) karena ini kan fasilitas sekolah, jangan sampai anak-anak tidak sekolah karena aksinya ini,” tandasnya.
Sementara itu, Saharuddin meminta polisi menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol orang tuanya dalam akta jual beli (AJB), sehingga tanah milik orang tuanya terjual untuk dimanfaatkan sebagai lokasi membangun sekolah.
“Polisi harus selidiki itu. Soalnya ibu saya tidak pernah menjual itu tanah, begitupun dengan saya. Bahkan dalam akta jual beli, nama saya tercantum dan ikut bertanda tangan padahal saat itu saya ada di Malaysia,” ungkapnya.
Dia juga meminta polisi memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah tersebut khususnya mereka yang namanya tercantum dalam AJB.
“Pokoknya itu semua yang terlibat harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Supaya ketahuan, siapa yang telah menjual dan telah menerima uangnya,” tutur Saharuddin.
Terkait masalah itu, Kanit Resum Polres Polman Iptu Iwan Rusman mengaku akan menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol dalam AJB tanah untuk sekolah.
“Itu tetap akan kita selidiki, namun belum bisa disimpulkan,” ucapnya.
Iwan memastikan akan memanggil seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam masalah jual beli tanah hingga berujung aksi penyegelan.
“Semua pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan pasti akan kami panggil,” pungkas Iwan. (thaya)