Perburuan Kursi
Gambar Ilustrasi. Sumber, internet

Perburuan Kursi

M Danial

PENDAFTARAN partai politik Pemilu 2024 dimulai kemarin. Akan berlangsung hingga 14 Agustus. KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember mendatang. Kesibukan penyelenggara pemilu dan pengurus parpol dipastikan sangat padat dalam kurun waktu tersebut. Untuk memastikan parpol yang memenuhi syarat undang-undang menjadi peserta pemilu pada 14 Februari 2024. Kepastian memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu, akan ditentukan hasil verifikasi sesuai ketentuan.

Pascapemilu 2019 bermunculan banyak parpol baru. Menambah deretan panjang parpol Pemilu yang kini memiliki kursi DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Maupun parpol yang perolehan suaranya tidak mencukupi untuk mendapatkan satupun kursi DPRD. Pada Pemilu 2019 diperebutkan 20.392 kursi wakil rakyat. Terdiri 560 kursi DPR RI yang dioeroleh sembilan parpol, DPRD provinsi 2.112 kursi, dan DPRD kabupaten/kota 17.610 kursi. Berasal dari 20 parpol, termasuk empat partai lokal Aceh.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 adalah rujukan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Parpol peserta Pemilu 2019 (telah lolos verifikasi) dan
lolos parliamentary thereshold atau ambang batas parlemen, tetap diverifikasi secara administrasi. Sedangkan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual. Ketentuan yang sama berlaku untuk parpol baru: verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pendaftaran parpol dilakukan di KPU Pusat dan menganggah dokumennya pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Berkaca pada pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol Pemilu 2019. Tidak sedikit masalah yang bersifat teknis mengenai dokumen parpol untuk diverifikasi sesuai ketentuan. Termasuk perbedaan pemahaman pengurus parpol di kabupaten dengan KPU setempat mengenai dokumen yang harus tersedia lengkap. Masalah teknis yang terjadi antara lain mengenai salinan KTA (kartu tanda anggota) dan KTP (kartu tanda penduduk) elektronik anggota parpol yang harus sesuai regulasi.

Nama anggota parpol yang tercantum di Sipol (sistem informasi partai politik) beda dengan nama dalam KTA atau KTP elektronik. Ditemukan juga daftar nama anggota parpol yang orangnya berstatus pegawai negeri sipil, bahkan penyelenggara pemilu. Menyalahi ketentuan yang melarang anggota TNI, Polri, PNS, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkat desa. Masalah lain mengenai pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan parpol, perubahan SK kepengurusan, dan perubahan alamat domisili kantor.

Sebagai yang pernah menjadi “sesuatu” hinggga menjelang Pemilu 2019 lalu, saya menemukan rumah penduduk yang diklaim sebagai kantor sekretariat salah satu parpol. Sebuah rumah panggung yang terletak di sudut desa, belasan kilometer dari ibukota kabupaten, kondisinya sukit untuk menyebut layak sebagai sebuah kantor. Ruang tamunya dihiasi foto-foto keluarga, beberapa poster artis, bingkai foto ijazah dan aneka hiasan sebagaimana layaknya rumah tinggal. Pemilik rumah bingung saaat didatangi petugas verifikasi. Pengurus partai yang mendampingi gelagapan. Bingung.

Terjadi pula pada penyampaian salinan dokumen pendaftaran oleh pengurus parpol di KPU kabupaten. Dilakukan di hari terakhir pendaftaran, datang pada jam-jam terakhir, bahkan menjelang dead line pukul 24:00. Belasan menit tersita untuk berdebat, lantaran bermaksud merasakan kehendak membawa pulang berita acara penerimaan salinan dokumen pendaftaran. Sang ketua parpol berdalih telah berkomunikasi dengan pimpinannya di DPP, yang memberi petunjuk kelengkapan dokumennya bisa menyusul.

“Saya sudah berkomunikasi (melalui telepon) dengan ketua umum. Dokumen yang ada diserahkan dulu, kekurangannya nanti menyusul,” kata ketua parpol itu, saat itu. Suasana sempat tegang. Saya menolak tegas keinginan pengurus parpol itu untuk berbicara dengan ketua umumnya melalui sambungan telepon. Itu urusan pengurus parpol dengan pimpinannya. Batas waktu pendaftaran parpol saat itu mengalami penambahan.

Sejatinya pemilu adalah kompetisi demokrasi secara fair dan beradab. Bukan sekedar persaingan yang mengabaikan keteraturan. Pemilu adalah kompetisi untuk mendapat dukungan meraih kursi di lembaga perwakilan rakyat. Parpol sebagai kendaraan politik. Pendaftaran parpol adalah masa awal perburuan kursi untuk memastikan kendaraan laik jalan menuju parlemen. (*

__Terbit pada
02/08/2022
__Kategori
Opini