
Penampakan Pistol Dipakai Pelaku Penembakan Tewaskan Husain di Polman
POLEWALI MANDAR,- 3 pria masing-masing berinisial DR, F dan AK diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan tewaskan warga bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Sepucuk pistol jenis revolver yang diduga dipakai menghabisi nyawa korban turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam foto yang diterima wartawan, Senin (20/10), pistol tersebut didominasi warna silver dengan beberapa bagian yang tampak sedikit berkarat. Gagang pistol itu tampak sudah menghitam, dengan pinggiran berwarna kecoklatan.
“Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya satu pucuk senjata api jenis revolver,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Budi lalu membeberkan barang bukti lain yang berhasil diamankan dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana itu. Termasuk 3 butir peluru untuk senjata api jenis revolver dan 33 butir peluru untuk senjata api jenis FN.
“Satu proyektil, satu unit mobil honda brio, 3 butir amunisi revolver, 2 selongsong, 33 butir peluru FN, 2 unit sepeda motor, 1 buah helm, 1 lembar jaket, 1 lembar celana pendek, 2 unit ht dan 9 unit hp,” terangnya.
Budi mengungkapkan, pistol yang diamankan adalah milik DR yang bertindak sebagai eksekutor menghabisi nyawa korban.
Dia mengaku masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana DR mendapatkan senjata api dan juga amunisi.
“Yang eksekutor adalah saudara DR, pemilik senjata,..masih sementara kita lakukan pemeriksaan (asal pistol),” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“(Pembunuhan berencana) jelas direncanakan,,adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkas Budi. (thaya)