
Pastikan KPPS Berintegritas – Bukan Titipan
Dalam penyelenggaran pemilu dikenal istilah badan adhoc. Yaitu petugas yang direkrut sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa / kelurahan, dan TPS (Tempat Pemungutan Suara), termasuk TPS di luar negeri.
Pembentukan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) sedang dilakukan KPU kabupaten melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) Setiap desa/kelurahan. Kita berharap perekrutan KPPS sebagai petugas pemungutan dan penghitungan suara pemilu itu konsisten berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Petugas KPPS harus dipastikan terjaga integritasnya untuk melaksanakan pemilu yang jujur dan adil. Sangat penting juga memastikan petugas KPPS bukan titipan pihak tertentu yang akan membuatnya tidak mandiri sebagai penyelenggara pemilu.
Ketentuan mengenai Badan Adhoc Pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Badan adhoc pemilu adalah anggota dan sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), anggota dan sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih). Selain itu, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Pantarlih Luar Negeri, dan Petugas Ketertiban TPS.
PPK untuk menyelenggarakan Pemilu atau Pemilihan tingkat kecamatan, PPS untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa, KPPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. Petugas Ketertiban TPS
adalah anggota terakhir badan ad hoc dengan tugas membantu KPPS menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pembentukan KPPS Pemilu 2024 sedang berlangsung tahapannya dilakukan oleh PPS. KPPS akan ditetapkan 24 Januari 2024 sebanyak tujuh orang yang dipimpin seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Masa kerjanya selama satu bulan (mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024).
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
1. Mengumumkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghtiungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KPU RI telah menetapkan jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik. Dari jumlah tersebut termasuk 3.059 TPS di luar negeri. TPS terbanyak di Provinsi Jawa Barat 140.457 titik, sedangkan TPS paling sedikit Provinsi Papua Selatan 1.770 titik.
Sulawesi Barat memiliki 4.219 TPS yang tersebar di enam kabupaten. Kabupaten Polewali Mandar 1.362 TPS, Mamuju 836 TPS, Mamasa 600 TPS, Majene 554 TPS, Mamuju Tengah 415 TPS, Pasangkayu 452 TPS. UU Pemilu menetapkan aturan setiap TPS untuk paling banyak 30 pemilih.
Negara menyediakan anggaran yang cukup besar untuk membayar honor dan santunan badan adhoc Pemilu 2024. Nilainya lebih tinggi dari honor adhoc Pemilu 2019 dan Pilkada 20120.
Dilansir dari situs resmi KPU RI, honor badan adhoc Pemnilu 2024 sebagai berikut:
Ketua KPPS Rp 1.200.000.
Anggota KPPS Rp 1.100.000.
Pantarlih Rp1.000.000.
Ketua PPK Rp 2.500.000.
Anggota PPK Rp 2.200.000.
Sekretaris PPK Rp1.850.000.
Pelaksana PPK Rp1.300.000.
Ketua PPS Rp 1.500.000.
Anggota PPS Rp 1.300.000.
Sekretaris PPS Rp1.150.000.
Pelaksana PPS Rp1.050.000.
Pantarlih Rp 1.000.000
Petugas badan adhoc Pemilu 2024 akan mendapatkan santunan atau biaya perlindungan saat menjalankan tugasnya sebagai berikut:
– Santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang.
– Santunan untuk yang cacat permanen Rp 3.800.000 per orang.
– Santunan untuk luka berat Rp 16.500.000 per orang.
– Santunan untuk luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
– Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang. (emd)