Oknum Guru SR Polman Diduga Cabuli Siswi 14 Tahun di Penginapan
Foto Ilustrasi (Sumber internet)

Oknum Guru SR Polman Diduga Cabuli Siswi 14 Tahun di Penginapan

POLEWALI MANDAR,- Oknum guru Sekolah Rakyat (SR) berinisial H diduga telah mencabuli seorang siswi berusia 14 tahun di penginapan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Saat ini terduga pelaku hanya diberi sanksi skorsing sementara korban dibawa ke Sentra Nipotowe Palu, Sulawesi Tengah, untuk penanganan psikolog.

“Tindakan kami yang pertama skorsing dulu gurunya (terduga pelaku), kemudian kami lanjutkan penanganan kepada anak, kita bawa ke sentra Nipotowe Palu untuk dilakukan assesment, karena sebelumnya anaknya (korban) punya masalah sosial, ada masalah kesehatan juga yang harus ditangani,” kata Kepala SR Polman, Muhidin kepada wartawan, Sabtu (31/01/2026).

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Kamis (22/12) lalu dan terungkap pada Sabtu (24/12), setelah pihak SR menanyakan kegiatan korban pada waktu itu.

“Berita itu kita ketahui tanggal 24 setelah anaknya mengaku waktu ditanya oleh walinya,” ungkap Muhidin.

Muhidin lalu mengungkap kronologi terjadinya dugaan pelecehan terpadap korban.

Bermula ketika pelaku mengantar korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Ketika sedang mengantri obat, pelaku membawa korban ke penginapan.

“Itu kejadiannya setelah dari rumah sakit, sambil nunggu resi obat, si anak minta keluar jalan-jalan. (Dibawa ke penginapan) itu saya benarkan makanya saya laporkan ke pusat karena ada arah ke sana,” terangnya.

Hanya saja, lanjut Muhidin, pelaku dan korban saat dimintai keterangan mengaku tidak terjadi apa-apa saat keduanya berada di penginapan. Itu sebabnya, masalah ini belum dilaporkan secara resmi ke polisi berdasarkan kesepakatan bersama.

“Kami mediasi, kami pertemukan dan selanjutnya ada keputusan dari pak desa dan keluarga (korban), jangan dulu (dilaporkan).. Karena keterangannya tidak mengarah pada hal-hal yang ditakutkan, sehingga menjadi keputusan bersama keluarganya (korban) tidak membawa ke jalur hukum, karena berdasarkan keterangan tidak mengarah ke sana,” terang Muhidin.

Meski demikian, Muhidin menyebut persoalan ini telah disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Diakui, Tim dari Kemensos akan turun menyelidiki masalah ini.

“Masih didalami kasusnya, masih dipelajari kesaksian korban dan terduga pelaku..sudah kami lakukan langkah-langkahnya, itu kami laporkan ke Pusat (Kemensos) untuk didalami lagi, sehingga nanti ada tim khusus untuk melakukan penanganan, apakah masuk pelanggaran kode etik guru atau pelanggaran hukum sehingga bisa disimpulkan memberikan sanksi terhadap oknum terduga ini,” pungkasnya. (thaya)

__Terbit pada
31/01/2026