
Ngaku Mampu Obati Kebiasaan Ngompol, Pria di Polman Cabuli Anak Tirinya
POLEWALI,- Tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Polewali Mandar. Seorang warga setempat berinisial A (40 tahun), harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, IPTU Agung Setyo Negoro mengungkapkan kronologis kejadian, berawal pada bulan februari tahun 2018 silam. Korban yang saat itu baru berusia delapan tahun dan suka mengompol, didekati tersangka dengan modus untuk mengobati kebiasaan mengompol.
“ Karena masih kecil, belum tau apa-apa, korban percaya saja dan mengikuti perintah ayah tirinya utuk disetubuhi. Jadi modus untuk diobati, tapi ternyata sang anak disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri, “ ujar Agung kepada wartawan, saat menggelar press release di kantornya, Rabu siang (27/10/2021).
Terungkapnya peristiwa memilukan ini, bermula ketika korban mengeluh kepada tantenya. Korban mengaku kerap merasa sakit, setiap buang air kecil selalu mengeluarkan darah dari kemaluannya.
“ Korban mengeluh kepada tantenya, karena setiap kali buang air kecil selalu mengeluarkan darah dari kemaluannya. Akhirnya sang tante curiga dan menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi, hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan ayah tirinya dengan alasan untuk mengobati, “ beber Agung.
Menurut Agung, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju.
“ Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, kemudian kita melakukan penjemputan dan membawa tersangka ke Mapolres Polewali Mandar, untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, “ tutur mantan Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah ini.
Selanjutnya kata Agung, berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya, sudah berulang kali terjadi sejak tahun 2018, saat korban baru berusia delapan tahun. Peristiwa terungkap pada bulan September kemarin.
“ Kejadian tersebut berlansung dari tahun 2018 bulan februari, sampai kami periksa, terakhir dilakukan di bulan September kemarin tahun 2021. Jadi kurang lebih sekitar dua tahun delapan bulan itu, ayah tiri ini selalu menyetubuhi anak tirinya sendiri, “ tandas Agung.
Menurut Agung, setiap kali mencabuli korban, tersangka mengancam agar perbuatannya tidak diceritakan kepada siapapun.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Polewali Mandar, IPDA Vica Henriana menyebut, perbuatan bejat tersangka terhadap anak dirinya dilakukan setiap kali sang istri tidak berada di rumah.
“ Setiap kejadian, ibunya selalu keluar, dia berdagang di pasar. Saat kejadian ibunya pasti tidak ada di rumah, “ tutur Vica pada kesempatan sama.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 81 ayat (2), (3) Jo.pasal 76D subs. Pasal 82 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Thaya)







