POLEWALI MANDAR,- Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar (Polman) inisial MI ditetapkan tersangka korupsi dana 5 kegiatan tahun anggaran 2023. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.163.502.000.
“Kami sudah menetapkan satu orang menjadi tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Atas nama inisial MI alias I,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman, usai melaksanakan gelar perkara, Kamis (8/5). Penyidik langsung mengenakan rompi orange kepada tersangka lalu digelandang ke ruang sel tahanan dengan kondisi kedua tangan diborgol.
AKP Budi lalu merinci kelima kegiatan yang dananya dikorupsi tersangka saat menjabat sebagai bendara pengeluaran pada Dinkes Polman tahun 2023.
Mulai dari anggaran perawatan dan persalinan yang biasa disebut non kapitasi sebesar Rp.327.163.000. Lalu dana akreditasi Puskesmas sebesar Rp 112.441.000.
Kemudian biaya perjalanan dinas sebesar Rp 279.641.000. Dana UP (uang persediaan) dan dana TU (tambahan uang) sebesar Rp 192.078.000. Serta dana iuran PPPU sebesar Rp 1.306.084.000.
“Total kerugian yang ditimbulkan perbuatan tersangka sebesar Rp 2.163.502.000,” beber AKP Budi.
AKP Budi mengungkapkan jika dana yang dikorupsi tersangka sebagian besar dihabiskan untuk bermain judi online.
“Pengakuan dari tersangka sendiri bahwa dana tersebut digunakan untuk main judi. Hampir seluruhnya dia deposit ke akunnya lalu digunakan untuk main judi,” terangnya.
Selain tersangka, AKP Budi juga mengaku telah menggeledah kantor Dinkes Polman dan mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
“Kemudian untuk barang bukti, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian dokumen kami sudah lakukan penyitaan, kemudian untuk barang bukti lainnya, kami lakukan penyitaan per hari ini, tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Polman melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Polman,” pungkas Budi. (thaya)