
Lapas Polman Bantah ada Napi Miliki HP untuk Kendalikan Peredaran Sabu
POLEWALI MANDAR,- Plh Kepala Lapas Kelas IIB Polman Baharuddin angkat bicara terkait penangkapan salah satu warga binaannya inisial RS (42) yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam tahanan. Dia memastikan napi tersebut tidak memiliki handphone (hp) yang digunakan untuk mengendalikan transaksi narkoba.
“Kami yakinkan betul bahwa tidak ada penggunaan handphone. Karena kami tidak pernah berhenti pengawasan dan setiap penggeledahan kami tidak temukan (handphone),” kata Baharuddin kepada wartawan, Selasa (06/02/2024)
Dia mengaku telah berupaya maksimal melakukan pengawasan dan pembinaan warga binaan. Bahkan menurutnya, pemeriksaan rutin kerap dilakukan dengan melibatkan petugas terkait demi mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan.
“Kalau masalah mengantisipasi sudah saya katakan, di lapas kita sudah laksanakan rutinitas penggeledahan bahkan kita libatkan aparat terkait, untuk sama-sama melakukan penggeledahan, untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan, terutama penggunaan handphone,” jelas Baharuddin.
Selain itu, Baharuddin juga memastikan jika tidak ada pembesuk yang bisa menyelundupkan hp untuk warga binaan. Sebabnya, pemeriksaan ekstra ketat juga dilakukan untuk para pembesuk tahanan.
“Ini masalah proses, pembesuk masuk, ada pendaftaran, masuk digeledah, hp pembesuk dititip, tas, masuk ada mesin xray, kalau ada yang mencurigakan terdeteksi dan langsung dilakukan penggeledahan,” terang Baharuddin.
Meski begitu, dia mengakui segala kemungkinan bisa terjadi, apalagi jumlah warga binaan di lapas Kelas IIB Polman sudah over kapasitas. Saat ini jumlah napi di Lapas Kelas IIB Polman sebanyak 601 orang.
“Tidak tertutup kemungkinan hal-hal ini bisa terjadi di lapas, karena di lapas dihuni 601, maksimal itu 250, over kapasitasnya sudah lebih 100 persen,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (30) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap gegara terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 55,54 gram. HS dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Polman berinisial RS (42).
“Sekali lagi pengendalinya memang dari Lapas Kelas IIB Polman, kami langsung datang ke lapas dan mencoba berkoordinasi dengan kalapas, akhirnya saya bisa menangkap warga binaannya satu itu (RS),” kata Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sulbar Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum kepada wartawan, Senin (05/02/2024).
Dilia mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Pihaknya kemudian melakukan pengintaian dan menggerebek rumah yang terletak di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polman pada Kamis (01/02) sekira pukul 14.00 Wita.
“Dan ternyata memang di situ (sabu dengan berat bruto 55,54 gram) sudah dibagi-bagi dalam plastik-plastik kecil yang dilakukan ibu rumah tangga (HS), tugasnya dia plastikin, siapa yang mengendalikan yang ada di belakang saya atas nama RS, pengendaliannya dari dalam lapas,” terangnya. (thaya)







