Kronologi dan Motif Pengemudi Bentor Tewas usai Duel dengan Juru Parkir di Polman
(ist)

Kronologi dan Motif Pengemudi Bentor Tewas usai Duel dengan Juru Parkir di Polman

POLEWALI MANDAR,- Pengemudi bentor bernama Nurdin (50) meregang nyawa usai terlibat duel dengan juru parkir bernama Rahman (36) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Polisi menyebut pertikaian antara pelaku dan korban dipicu dendam.

“Ada dendam karena setiap ketemu selalu dipancing diajak berkelahi, tapi si pelaku ini selalu menghindar tidak pernah dihiraukan si korban,” kata KBO Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Insiden yang merenggut korban jiwa ini terjadi di depan pintu masuk Kompleks Pasar Induk Kecamatan Wonomulyo, Senin (27/11), pukul 14.00 Wita.

Iwan menyebut awal mula persoalan yang melibatkan pelaku dan korban terjadi tujuh tahun lalu. Persoalan itu sempat diselesaikan kepala pasar setempat.

“Sudah tujuh tahun hubungannya dengan pelaku tidak bagus dan sudah pernah diselesaikan kepala pasar. Informasinya gegara muatan tapi itu masih kita dalami,” ujarnya.

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan kronologis kejadian,  bermula ketika korban mendatangi pelaku mengajak untuk duel. Bahkan korban awalnya sempat mencoba menyerang pelaku menggunakan balok namun dihentikan warga.

“Korban datangi pelaku sampaikan tidak ada muatan, baiknya sigayang (baku tikam). Memang serius karena selalu bermasalah,” ungkapnya.

“Siang-siang datang lagi kesitu, (pelaku ) sempat mau dipukul pakai kayu tapi dilerai warga,” sambung Iwan.

Setelah dilerai, korban diketahui langsung meninggalkan lokasi kejadian. Namun tidak berselang lama, korban kembali datang sambil menghunus parang dan menantang pelaku.

“Pulang ini orang (korban), sepuluh menit kembali lagi bawa parang. Dia panggil-panggi pelaku pakai parang, dia bilang sini maju,” beber Iwan.

Karena tidak terima dengan tindakan korban, pelaku yang sempat berupaya menahan diri akhirnya memberikan perlawanan.

“Karena istilahnya sudah  tidak bisa mengendalikan diri akhirnya pelaku maju dan memberikan perlawanan,” ungkap Iwan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, Iwan mengatakan jika awalnya korban lebih dahulu menyerang pelaku. Akibatnya, tangan pelaku terluka saat menangis sabetan parang dari korban.

“Yang duluan memarangi korban, makanya luka tangan pelaku karena dipakai menangkis (sabetan parang), sempat diparangi lagi kepalanya (pelaku) sebelah kiri,” bebernya.

Lanjut kata Iwan, korban akhirnya dihujani tikaman lantaran sempat terjatuh ketika terlihat duel dengan pelaku.

“Setelah  itu sempat berputar-putar di depan pasar saling tantang. Dikait kakinya (korban) lalu terjatuh kemudian dihantam,” tuturnya.

Polisi telah meningkatkan status pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Iwan. (thaya)

__Terbit pada
28/11/2023
__Kategori
Peristiwa