Kepala Desa Lekopadis Polman Dinonaktifkan karena Lalai Jalankan Tugas
Aksi warga beberapa waktu lalu menyegel kantor Desa Lekopadis, di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman. (ist)

Kepala Desa Lekopadis Polman Dinonaktifkan karena Lalai Jalankan Tugas

POLEWALI MANDAR,- Kepala Desa Lekopadis bernama Dermawan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman),Sulawesi Barat, dinonaktifkan dari jabatannya. Sebabnya, dia dianggap melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Iya (dinonaktifkan),” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Polman, Soepardi kepada wartawan, Rabu (08/08/2024).

Soepardi menuturkan,  Dermawan dinon-aktifkan sebagai Kepala Desa Lekopadis selama dua bulan. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Juli 2024.

“Dua bulan saja sebagai bentuk pembinaan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait bentuk kelalaian yang dilakukan Dermawan selama menjabat. Dia menyebut tugas dan wewenang Kepala Desa Lekopadis sementara waktu diserahkan kepada Sekretaris Desa.

“Untuk sementara Sekdes yang ambil alih wewenang Kades,” tutur Soepardi.

Menurut Soepardi, penonaktifan Dermawan dari jabatannya adalah bentuk saksi pembinaan. Selama dinonaktifkan, Dermawan diminta menyelesaikan seluruh persoalan yang menyebabkan dirinya dijatuhi sanksi.

“Dua bulan diberi waktu, sanksi pembinaan. Di saat dia mampu menyelesaikan (persoalan) ya diangkat kembali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Desa Lekopadis di Kecamatan Tinambung disegel warga. Mereka menuntut Kepala Desa Lekopadis Dermawan dicopot dari jabatannya karena dianggap menyelewengkan dana desa sebanyak Rp 170 juta.

“Inti persoalan ada dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023 dilakukan pak desa, jumlahnya sekitar Rp 170 juta, kisaran itu. Harapan besarnya warga (kepala desa dicopot,” kata koordinator aliansi masyarakat Lekopadis, Darmawan Mudir kepada wartawan, Rabu (15/05/2024). (thaya)

__Terbit pada
08/08/2024
__Kategori
Pemerintahan