MAMUJU,- Kejaksaan Negeri Mamuju di Sulawesi Barat, memusnahkan puluhan barang bukti perkara dari tahun 2018-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Mamuju, di Jalan KS Tuban, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Senin siang (31/08/20).
“ Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap “, kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Ranu Indra kepada wartawan.
Menurut Ranu, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu, obat-obatan daftar G, senjata tajam hingga senjata api, “ Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 189,3 gram narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 pucuk senjata pai, 10 butir amunisi kaliber 38 “, bebernya.
Diakui, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihak kejaksaan, adalah kali kedua, setelah pada awal tahun 2020 lalu juga melakukan kegiatan serupa, “ Seperti dapat kita lihat pemusnahan tadi, pelaksanaannya tahun ini yang kedua “ ujar Ranu.
Berdasarkan pantauan, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah disiapkan, barang bukti obat-obatan daftar G dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, Kasat Polresta Mamuju dan Kasat Polres Mamuju Tengah, serta tamu undangan lainnya. (Thaya)