Kejam !!! Irmayanti Dianiaya Kekasihnya Saat Tertidur

Kejam !!! Irmayanti Dianiaya Kekasihnya Saat Tertidur

POLEWALI,- Peristiwa tindak penganiayaan berat, hingga menewaskan Irmayanti (23 Tahun), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, saat mendapat pertolongan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polman, telah diungkap polisi.

Pelaku penganiayaan, tidak lain adalah kekasihnya sendiri bernama Muh Restu Basri (22 Tahun), warga Lingkungan Pappota, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Motif asmara hingga percekcokan akibat desakan untuk dinikahi, penyebab pelaku menjadi gelap mata dan nekat menganiaya kekasihnya hingga berujung pada kematian.

Apalagi selama ini, korban ternyata menjalin hubungan asmara dengan pria yang telah beristri, “ Sebenarnya motif dari pelaku melakukan penganiayan tersebut, dia tidak mau menikahi cewek tersebut, cewek tersebut mengancam akan mengadukan hubungan pelaku dengan keluarganya jika tidak dinikahi, sementara pelaku sudah memiliki anak istri “ jelas Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini, SE, SIK, kepada wartawan di kantornya, Senin siang (10/02/20).

Kepada polisi, pelaku mengaku berniat menuju Makassar, Sulawesi Selatan, berboncengan dengan korban. Karena merasa lelah, keduanya memutuskan mampir untuk beristirahat, di dalam bangunan bekas Pos  Lalu Lintas Polres Polman yang sudah tidak terpakai, di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, yang menjadi lokasi tindak penganiayaan, Minggu dini hari (09/02/20), sekira pukul 04:30 WITA.

Diakui, tindak penganiayaan dilakukan pelaku, saat korban sedang tertidur lelap, menggunakan tangan kosong serta balok, “ Korban dipukul pada bagian mata kanan dan kepala belakang, melihat korban sudah tidak berdaya dengan kondisi bersimbah darah, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian, “ ungkap Syaiful Isnaini.

Sekira pukul 07:00 WITA, pelaku kembali mendatangi lokasi penganiayaan untuk memastikan kondisi korban, “ Namun pelaku mengaku sudah tidak melihat keberadaan korban “ kata Syaiful Isnaini.

Pelaku diketahui sempat mencari tau keberadaan korban, dengan mendatangi RSUD Polman, “ Lantaran tidak lagi mendapati korban di lokasi kejadian, pelaku memilih kembali ke Polewali, saat berada di pertamina Polewali, pelaku melihat mobil ambulance yang melintas, pelaku akhirnya mengikuti mobil tersebut hingga RSUD Polman “ tandas Syaiful Isnaini.

Setelah memastikan keberadan korban, pelaku meninggalkan rumah sakit, dan berkeliling di kota Polewali, sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Majene pada Minggu sore.

Pelaku akhirnya diringkus di rumahnya, oleh Tim Passaka dari Polres Majene tanpa memberikan perlawanan, kemudian diserahkan ke personil Polres Polman untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 354 ayat 2 subsider pasal 351 tentang penganiayaan berat mengakibatkan matinya korban, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Thaya)

__Terbit pada
10/02/2020
__Kategori
Peristiwa