Kantor Imigrasi Penyesuaian Jadwal Operasional Jelang Libur Nasional – Cuti Bersama
Foto Istimewa : Pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi disesuaian jelang libur nasional dan cuti bersama.

Kantor Imigrasi Penyesuaian Jadwal Operasional Jelang Libur Nasional – Cuti Bersama

JAKARTA,-  Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Masyarakat diimbau segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai.

Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya, Jumat (13/03/2026).

Untuk diketahui,  Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.

Meskipun layanan administratif di kantor Imigrasi libur,fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal.

“Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing,” tutur Yuldi.

Yuldi mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi yang tersedia di seluruh kantor Imigrasi.

Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.

Sementara warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi. (rls)

__Terbit pada
13/03/2026