Jual Duyung, 2 Warga Polman Terancam Jadi Tersangka 

Jual Duyung, 2 Warga Polman Terancam Jadi Tersangka 

POLEWALI,- Kasus penjualan mamalia laut jenis dugong yang warga setempat lebih dikenal dengan istilah dugong yang terjadi di Dusun Garassi, Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada 26 Mei 2018 lalu, lalu terus bergulir.

Setelah penyidik kepolisian menetapkan seorang tersangka bernama Sapruddin yang berprofesi sebagai nelayan, tersangka baru kembali muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, beberapa waktu lalu.

Kemungkinan tersebut disampaikan, Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai mengikuti persidangan yang menghadirkan tujuh orang saksi untuk didengar keterangannya dan dua Saksi Ahli yaitu Krishandoko dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Andi Jayadi dari Balai  Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Sulewasi Selatan dan Barat, yang digelar beberapa waktu lalu.

“Kemungkinan besar akan ada tesangka lainnya, berdasarkan fakta persidangan kemungkinan akan ada dua tersangka, kemungkinan Jufri karena dia yang menyuruh Sapruddin untuk menjual duyung tersebut ke pulau battoa “ jelas Sugiharto yang dikonfiemasi melalui sambungan telephone.

Lanjut Sugiharto, saat ini Jupri statusnya sebagai saksi, itu bisa berubah menjadi tersangka setelah melihat fakta persidangan yang ada. “kalau kami jaksa memang harusnya ada dua tersangka setelah mendengar keterangan para saksi “ ujarnya.

Sementara itu, Muh. Yusri aktifis lingkungan dan pemerhati Penyu berharap,  agar otak dibalik penjualan dogong atau duyung bisa segera ditetapkan sebagai tersangka “Yang pasti orang yang menyuruh inilah yang seharusnya jadi tersangka jangan cuma nelayan kecil yang jadi korban” Ujar Yusri.

Rencananya sidang tuntutan akan dijadwalkan akan digelar pada tanggal 23 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Polewali. (Yus/Thaya)

 

 

 

__Terbit pada
16/01/2019
__Kategori
Polhukam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *