
Geger Dugaan Pemotongan Jasa Medis RSUD Hajja Andi Depu di Polman, Dirut Bantah
POLEWALI MANDAR,- Heboh di media sosial kabar dugaan pemotongan jasa tenaga medis secara sepihak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja Andi Depu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Secara tegas, kabar tersebut langsung dibantah Direktur RSUD Hajja Andi Depu Polman, dr.Anita.
“Tidak ada pemotongan jasa,” kata Anita dalam keterangannya yang diterima wartawan, Selasa (15/07/2025).
Anita menegaskan, pembagian dan distribusi jasa tenaga medis di RSUD Hajja Andi Depu Polman telah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Adapun perumusan pembagian dan distribusi jasa dilakukan oleh tim perumus jasa pelayanan yang dibentuk melalui SK Direktur RSUD Hj Andi Depu,” jelasnya.
Menurut Anita, tim perumus jasa pelayanan terdiri dari 19 orang yang didominasi tenaga medis. Diakui, proses perumusan jasa telah melalui beberapa kali pertemuan untuk mencapai kesepakatan.
“Dan hasilnya disosialisasikan dalam rapat komite medik sebelum diterapkan,” terangnya.
Anita juga menampik tudingan yang menyebut tenaga medis RSUD Hajja Andi Depu Polman dipaksa bekerja dalam tekanan.
Menurut Anita, tenaga medis di RSUD Hajja Andi Depu tidak hanya mendapat honor jasa layanan, namun juga insentif dan biaya seminar sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka.
“Penilaian kinerja dilakukan oleh tim penilai kinerja yang dibentuk melalui SK Direktur, terdiri dari tiga unsur manajemen dan lima tenaga medis,” ucapnya.
“Penilaian ini mengacu pada variabel kinerja yang tertuang dalam Peraturan Bupati Polman mengenai sistem remunerasi RS Hj Andi Depu,” sambung Anita.
Sementara Ketua Komite Medik RSUD Hajja Andi Depu, dr. Adriansyah Amri juga menepis tudingan pemotongan jasa tenaga medis yang viral di media sosial itu. Dia menyebut sistem pembagian jasa di RSUD Andi Depu telah dilakukan secara kolektif, transparan, dan melalui proses kesepakatan bersama.
“Isu bahwa jasa dipotong tanpa penjelasan itu tidak benar. Sudah ada tim perumus, ada tim penilai, dan semua persentase pembagian disepakati dalam rapat. Tidak ada keputusan sepihak,” tegasnya.
Adriansyah juga membantah tudingan bahwa tenaga medis dipaksa bekerja tanpa mempertimbangkan kondisi pribadi. Dia mencontohkan bahwa para Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) tidak pernah merasa ditekan.
Bahkan dalam kondisi sakit atau ada keperluan keluarga, mereka tetap diberikan izin, serta fasilitas perjalanan dinas seperti SPPD juga tetap disediakan sesuai standar efisiensi.
“Setiap pembagian jasa medis selalu dikonfirmasi terlebih dahulu kepada masing-masing penerima. Setelah ada persetujuan, barulah dilakukan pembayaran melalui transfer ke rekening tenaga medis yang bersangkutan,” pungkasnya.
Olehnya itu, pihak RSUD Hajja Andi Depu berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesimpang siuran informasi dan memastikan masyarakat mendapat penjelasan yang faktual dan transparan. (rls)
POLEWALI MANDAR,- Heboh di media sosial kabar dugaan pemotongan jasa tenaga medis secara sepihak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja Andi Depu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Secara tegas, kabar tersebut langsung dibantah Direktur RSUD Hajja Andi Depu Polman, dr.Anita.
“Tidak ada pemotongan jasa,” kata Anita dalam keterangannya yang diterima wartawan, Selasa (15/07/2025).
Anita menegaskan, pembagian dan distribusi jasa tenaga medis di RSUD Hajja Andi Depu Polman telah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Adapun perumusan pembagian dan distribusi jasa dilakukan oleh tim perumus jasa pelayanan yang dibentuk melalui SK Direktur RSUD Hj Andi Depu,” jelasnya.
Menurut Anita, tim perumus jasa pelayanan terdiri dari 19 orang yang didominasi tenaga medis. Diakui, proses perumusan jasa telah melalui beberapa kali pertemuan untuk mencapai kesepakatan.
“Dan hasilnya disosialisasikan dalam rapat komite medik sebelum diterapkan,” terangnya.
Anita juga menampik tudingan yang menyebut tenaga medis RSUD Hajja Andi Depu Polman dipaksa bekerja dalam tekanan.
Menurut Anita, tenaga medis di RSUD Hajja Andi Depu tidak hanya mendapat honor jasa layanan, namun juga insentif dan biaya seminar sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka.
“Penilaian kinerja dilakukan oleh tim penilai kinerja yang dibentuk melalui SK Direktur, terdiri dari tiga unsur manajemen dan lima tenaga medis,” ucapnya.
“Penilaian ini mengacu pada variabel kinerja yang tertuang dalam Peraturan Bupati Polman mengenai sistem remunerasi RS Hj Andi Depu,” sambung Anita.
Sementara Ketua Komite Medik RSUD Hajja Andi Depu, dr. Adriansyah Amri juga menepis tudingan pemotongan jasa tenaga medis yang viral di media sosial itu. Dia menyebut sistem pembagian jasa di RSUD Andi Depu telah dilakukan secara kolektif, transparan, dan melalui proses kesepakatan bersama.
“Isu bahwa jasa dipotong tanpa penjelasan itu tidak benar. Sudah ada tim perumus, ada tim penilai, dan semua persentase pembagian disepakati dalam rapat. Tidak ada keputusan sepihak,” tegasnya.
Adriansyah juga membantah tudingan bahwa tenaga medis dipaksa bekerja tanpa mempertimbangkan kondisi pribadi. Dia mencontohkan bahwa para Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) tidak pernah merasa ditekan.
Bahkan dalam kondisi sakit atau ada keperluan keluarga, mereka tetap diberikan izin, serta fasilitas perjalanan dinas seperti SPPD juga tetap disediakan sesuai standar efisiensi.
“Setiap pembagian jasa medis selalu dikonfirmasi terlebih dahulu kepada masing-masing penerima. Setelah ada persetujuan, barulah dilakukan pembayaran melalui transfer ke rekening tenaga medis yang bersangkutan,” pungkasnya.
Olehnya itu, pihak RSUD Hajja Andi Depu berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesimpang siuran informasi dan memastikan masyarakat mendapat penjelasan yang faktual dan transparan. (rls)