
DPRD Sulbar Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024
MAMUJU, PACEKO.COM,- DPRD Provinsi Sulbar dan Pemprov Sulbar sepakati ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 untuk di sahkan melalui rapat paripurna, Selasa 15 Juli 2025.
Juru bicara masing-masing komisi menyampaikan pandangannya terhadap pertanggung jawaban APBD tahun 2024. Pada kesempatan itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menjawab atas pandangan masing-masing komisi, sekaligus memaparkan rancangan kebijakan umum anggaran dan perkiraan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2026.
Berbagai indikator makro dan sasaran pembangunan tahun 2026 akan dilaksanakan.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras, didampingi Wakil Ketua Hj. St. Suraidah Suhardi, Abdul Halim dan Munandar Wijaya, serta hadir juga Plh Sekprov Herdin Ismail, para anggota DPRD maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.
“Kita akan mengalokasikan belanja untuk pemenuhan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah seperti mendukung ketahanan pangan, mendukung program pendidikan, mendukung program kesehatan, mendukung pembangunan desa, koperasi, dan UMKM, serta mendukung peningkatan akselerasi investasi,” kata Suhardi Duka dalam keterangannya, Selasa (15/07/2025).
Suhardi Duka mengaku akan mengalokasikan belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi.
“Kita juga mengalokasikan belanja yang bersifat mengikat yaitu belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan dialokasikan dalam jumlah yang cukup diantaranya gaji dan tunjangan ASN, DPRD dan KDH/WKDH,” ungkapnya.
Menurut Suhardi, pihaknya juga akan menintkatkan koordinasi dengan pusat dalam rangka pemenuhan pencapaian prioritas pembangunan daerah.
“Kebijakan pendapatan tahun 2026, kita mengoptimalkan penerimaan pajak orang pribadi dan negeri (PPh, OPDN), PPh pasal 21, dan PPh badan. Meningkatkan koordinasi dan perhitungan yang lebih intensif antara pusat dan daerah untuk pengalokasian sumber pendapatan transfer. Termasuk meningkatkan kinerja daerah yang menjadi prasyarat pengalokasian insentif fiskal oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (rls)