DK PWI Dorong UU Medsos, Bukan Revisi UU Pers

DK PWI Dorong UU Medsos, Bukan Revisi UU Pers

MAMUJU- Dewan Kehormatan PWI Pusat akan mendorong lahirnya UU Media Sosial (medsos) dan revisi UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). DK PWI tidak akan mengusulkan revisi UU Pers.

Hal ini menguat dalam Rapat Kootdinasi DK PWI Pusat dengan DK PWI seluruh Indonesia, Jumat (5/02/2021). Rakor ini sekaligus menjadi rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2021. Rakor DK PWI dilaksanakan secara virtual.

Meski ada kelemahan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, PWI tidak akan mengusulkan untuk direvisi, baik melalui DPR RI maupun lewat pemerintah. Ada kekhawatiran hasilnya malah membelunggu pers.

“UU Pers yang ada sekarang memang ada kelemahan, belum sepenuhnya melindungi pers dari jerat hukum pidana maupun UU ITE , tapi kita sepakat tak mengusulkan untuk direvisi,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Ilham Bintang.

Hal senada juga disampaikan praktisi pers lainnya, Wina Armada Sukardi dan Asro Kamal Rokan.

“Kita tidak yakin, ketika mengusulkan UU Pers direvisi, hasilnya seperti yang kita harapkan, apa lagi konstelasi politik di DPR RI seperti sekarang. Kita tidak mau nanti UU Pers hasil revisi malah mengekang kita,” jelas Wina.

Menurut Wina, yang sedang diusulkan sekarang ini adalah bagaimana pemerintah dan DPR RI membuat UU tentang Media Sosial dan merevisi UU ITE, sehingga kedua UU itu nanti tak bisa digunakan menjerat wartawan ke ranah pidana, dan berita sebagai produk jurnalistik diperkarakan menggunakan UU ITE.(sur/red)

__Terbit pada
05/02/2021
__Kategori
Polhukam