Dilamar Orang Lain, Pria di Mamuju Sebar Foto Syur Kekasih
MAMUJU,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju, menahan pria berinisial WA (32 tahun), lantaran nekat menyebar foto syur tangkapan layar kekasihnya berinisial A (23 tahun) ke media sosial.
Tindakan nekat pelaku yang berstatus sebagai honorer, salah satu kantor instansi pemerintah di Provinsi Sulawesi Barat, dipicu rasa sakit hati, lantaran sang kekasih menerima lamaran pria lain.
Selain pelaku, polisi menyita empat buah heandphone yang digunakan menyebar foto syur tangkapan layar tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah video mesum dan foto hasil video call, dengan durasi yang beravariasi, dari satu hingga dua menit, bahkan ada yang mencapai sembilan menit.
“ Adapun motiv pelaku WA menyebar foto syur bersama kekasihnya, dipicu rasa sakit hati, setelah mengetahui korban dilamar pria lain, “ kata Kapolresta Mamuju, Kombespol Minarto, kepada wartawan, Sabtu (29/02/20).
Menurut Minarto, adegan suami istri pelaku dan korban sudah sering dilakukan pada beberapa tempat berbeda, salah satunya di kos pelaku dan rumah tante korban, “ Dia bahkan tidak bisa mengingat di mana saja mereka lakukan. Karena sakin banyaknya mereka melakukan adegan seperti itu,” ungkap Minarto.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dan korban diketahui sudah menjalin hubungan selama empat tahun. Namun memasuki tahun pertama, korban baru mengetahui, jika pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua anak di Makassar.
Hubungan berlanjut hingga selama empat tahun, apalagi pelaku mengaku dan berjanji menceraikan sang istri, lantaran rumah tangganya tidak membaik.
Karena merasa dibohongi oleh pelaku, pada bulan desember 2019 kemarin, korban akhirnya menerima pinangan seorang laki-laki yang berasal dari Kalimantan. Sejak saat itu, pelaku meminta korban untuk membatalkan lamaran tersebut, dan mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika permintaan pelaku tidak dipenuhi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan undang-undang ITE dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Thaya)







