Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus, Opsnal Polres Polman Ringkus Pria Pengangguran
TIM Opsnal Polres Polman mengamankan pria berinisial DR, yang dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/9/2020). IST

Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus, Opsnal Polres Polman Ringkus Pria Pengangguran

POLEWALI,- Seorang pria berinisial DR (45 Tahun) warga Kabupaten Polewali Mandar, diringkus Tim Opsnal Polres Polewali Mandar, Kamis (24/9/2020). DR dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diketahui berkebutuhan khusus.

Tersangka yang beralamat di Kelurahan Darma, Kecamatan Anreapi, diringkus polisi, saat membantu tetangganya membangun rumah, “Awalnya personil  mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang mana pada saat itu sedang berada di rumah tetangganya, sehingga personil langsung mengecek kebenaran informasi tersebut “, kata Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Syaiful Isnaini.

“ Dan setelah tiba di tempat yang dimaksud,  personil melihat  tersangka sedang membantu tetangganya yang sedang membangun rumah, sehingga personil langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan  “ sambung Syaiful Isnaini.

Menurut Syaiful Isnaini, peristiwa memilukan berawal ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan ke rumahnya beberapa waktu lalu, “ Sesampainya di rumah, tersangka memukul dan menarik korban dan membawanya ke bale-bale yang terhalang tembok, kemudian melancarkan aksinya “, terangnya.

Usai mencabuli korban, kata Syaiful Isnaini, tersangka membawa korban pulang dalam keadaan menangis, “ Keluarga yang curiga, menanyakan penyebab korban menangis, hingga akhirnya menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya “, jelasnya.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, kini diamankan di Mapolres Polewali Mandar.

“ Dari hasil interogasi terhadap DR, membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan sesuai laporan tersebut “, pungkas Syaiful Isnaini.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 81 ayat (1,2) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Thaya)

__Terbit pada
24/09/2020
__Kategori
Peristiwa