BPJS Tetap Layani Peserta JKN-KIS Selama Libur Lebaran

BPJS Tetap Layani Peserta JKN-KIS Selama Libur Lebaran

POLEWALI,- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019, lantaran tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Polewali Harie  Wibhawa dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/05).

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,”jelasnya.

Harie juga menerangkan, bawah apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,” sambung Harie.

Lanjut Harie menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan(SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebarankami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terang Harie.

Bahkan pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit yang ada di wilayah kerja masing masing terkait petugas penanggungjawab pelayanan informasi dan keluhan di masing masing rumah sakit. Untuk wilayah kerja Kantor Cabang Polewali, di RSUD Polewali PIC yang ditunjuk adalah Kasturi (085298747434) dan Ria Hidayat (085299017857). RSUD Majene PIC yang ditunjuk adalah dr. Amjad (081342738137) dan Nurilang Sari (082291926389) dan di RSUD Kondosapata PIC yang ditunjuk adalah Leicha Achinelly (085299485042).

“terkait jadwal pelayanan poli pada saat libur lebaran (30 Mei sd. 09 Juni) di masing-masing rumah sakit, RSUD Polewali melayani seluruh poli pada tanggal 31 Mei dan 08 Juni saja, dan khusus tanggal 03 juni hanya pada poli interna dan bedah. Sedangkan untuk RSUD Majene dan RSUD Kondosapata seluruh poli tutup selama libur lebaran”, terang harie. Penting diketahui oleh peserta jika membutuhkan pelayanan kesehatan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar

Tak hanya itu, koordinasi yang sama juga telah dilakukan terhadap FKTP. Untuk wilayah Kabupaten Polewali Mandar Puskesmas Mapilli, Kebunsari, Tutas, Anreapi, Bulo Tutallu, Binuang, Limboro, Pelitakan, Katumbangan, Pambusuang, Polewali, Matanga, Matakali, Massenga, Wonomulyo, Tinambung, Batupanga, Pekkabata, Campalagian, Rumkitban 080706, Balai Pengobatan Polri tetap melayani peserta selama 24 jam pada tanggal 29 Mei sd. 13 Juni. (Rls/Thaya)

__Terbit pada
27/05/2019
__Kategori
kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *