
BNNK Polman Serahkan Dua Tersangka Pengguna Narkoba ke Kejaksaan
POLEWALI MANDAR,- Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menyerahkan dua tersangka pengguna narkoba berinisial MA dan AG ke Kejaksaan Negeri Polman. Dari kedua tersangka, satu diantaranya oknum anggota legislator.
“Alhamdulillah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,”kata Kepala BNNK Polman, Syabri Syam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Penyerahan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berlangsung di Ruang Tahap II Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Polman, sekira pukul 11:00 wita, Selasa (25/10). Selain kedua tersangka, penyidik BNNK Polman juga menyerahkan barang bukti.
Kedua tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik BNNK Polman, diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Polman, Andrian Dwi Saputra SH selaku jaksa penuntut umum.
“Sebagaimana perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum BNNK Polman, yang penanganan perkaranya telah berjalan dan sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polman untuk diteliti oleh jaksa penuntut,”ungkap Syabri.
“Oleh karena sudah dianggap lengkap penanganan penyidikan dari berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu, selanjutnya dilakukan tahap II (dua) yakni penyerahan tersangka MA anggota legislator Polman dan AG berikut barang bukti sesuai kasus tindak pidananya,”beber Syabri menambahkan.
Syabri Syam menjelaskan, kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan, yang telah dilaksanakan oleh BNNK Polman dan selanjutnya dilakukan pelimpahan kewenangan kepada pihak kejaksaan.
“Bahwa tahap II (dua) atau pengiriman pelaku atau tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personil Berantas BNNK Polman yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang masuk dalam daftar golongan I, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka berinisial MA dan AG,”pungkasnya. (rls/thaya)