
Babak Baru Penanganan Kasus COVID – 19 di Polman, 3 TSK Dilimpahkan ke Kejaksaan
POLEWALI MANDAR,- Penanganan kasus penyalahgunaan dana COVID-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Polman akhirnya melimpahkan ketiga tersangka (tsk) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali.
“Penanganan kasus covid saat ini sudah pelimpahan berkas kedua, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke sana (kejaksaan),” kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Menurut Muhapris, ketiga tersangka bertatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Itu tersangka ada 3 orang. Inisial HE, SR dan HR,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 701 juta.
“Untuk total kerugian negara 701 juta,” pungkas Muhapris.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 3 tersangka penyalahgunaan dana COVID-19 di Kabupaten Polman. Ketiga tersangka menyalahgunakan dana pemberian insentif untuk tenaga kesehatan COVID-19, yang dikelola dinas kesehatan setempat pada tahun 2020 lalu.
Pengelolaan dana tersebut dilakukan ketiga tersangka tanpa mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.
“Tidak mengikuti peraturan teknis atau juknis dari kementerian (kesehatan). Tidak mengacu data yang diberikan surveilans, hanya berdasarkan kebijakan dari para tersangka ini,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata kepada wartawan, Senin (06/05/2024) lalu. (thaya)







