Ayah – Anak Bunuh Tetangga gegara Sampah di Polman Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
FOTO : Warga bersama-sama mengangkat jenazah korban pembunuhan menuju mobil ambulans untuk dibawa ke rumah duka di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Jumat (14/11/2025).

Ayah – Anak Bunuh Tetangga gegara Sampah di Polman Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

POLEWALI MANDAR,- Pria bernama Ahmad (45) dan anaknya yang masih di bawah umur berinisial AR (15) ditetapkan tersangka usai membunuh tetangganya bernama Septian Sani (36) gegara masalah sampah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Penganiayaan yang tewaskan warga itu terjadi di Kecamatan Wonomulyo, Jumat (14/11) sekira pukul 16.00 WITA. Korban tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya usai dianiaya kedua tersangka menggunakan parang dan celurit.

“Kedua tersangka bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas menggunakan parang panjang dan celurit,” ungkap Budi.

Lebih lanjut Budi menuturkan awal mula terjadinya penganiayaan yang diduga dipicu persoalan sampah. Bermula ketika korban mampir di rumah tersangka untuk diklarifikasi. Sebab, tersangka diketahui membuang sampah di tempat sampah rumah korban.

“Saat melihat pelaku sedang mencuci mobil di pekarangannya, korban mampir dan masuk untuk meminta klarifikasi terkait masalah sampah atau sisa pembersihan rumput yang dibuang di tempat sampah milik korban,” tuturnya.

Karena terlibat cekcok, tersangka Ahmad yang merasa kesal akhirnya masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil parang. Begitupun dengan tersangka AR yang mengikuti ayahnya masuk ke dalam rumah dan mengambil celurit.

“Namun terjadi percekcokan antara korban dan tersangka. Karena merasa jengkel, tersinggung, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah mengambil sebilah parang, kemudian anaknya tersangka juga ikut masuk mengambil celurit,” terang Budi.

Menurut Budi, saat kedua tersangka keluar dari dalam rumah, mereka sudah tidak melihat keberadan korban. Keduanya lalu ke luar dari rumah mencari korban hingga akhirnya didapati sedang berdiri di tempat kejadian peristiwa (TKP).

“Mendapati korban sedang berdiri, tersangka akhirnya menghampiri disusul anaknya. Disitulah terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya.

Budi memastikan keterlibatan tersangka AR dalam kasus ini atas inisiatif sendiri. Dia mengaku masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam tindak pidana penganiayaan ini.

“Untuk perencanaan masih kami dalami. (AR ikut menganiaya) inisiatif sendiri tapi masih kami lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial SE (36) tewas akibat sejumlah luka tebasan parang yang dilakukan pria inisial AH (45) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Saat kejadian, korban sempat mencoba melindungi diri menggunakan helem.

“Terduga pelaku AH dan AR mengambil sajam jenis parang dan celurit, langsung menyerang korban secara bersama sama. Korban hanya menggunakan helem untuk melindungi diri dari serangan senjata tajam tersebut,” kata Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna dalam keterangannya, Minggu (16/11). (thaya)

 

 

 

 

__Terbit pada
17/11/2025
__Kategori
Peristiwa