
Adhoc – Nonpartisan
M Danial
ISTILAH adhoc dan nonpartisan sering terdengar sejak beberapa waktu terakhir. Terkait pembentukan penyelenggara pemilu 2024 tingkat kecamatan dan level di bawahnya: desa/kelurahan dan TPS (tempat pemungutan suara) seluruh Indonesia. Penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan di bawahnya disebut penyelenggara adhoc karena bersifat sementara alias tidak permanen. Bertugas selama tahapan pemilu berlangsung.
Setidaknya dibutuhkan 57.840 orang penyelenggara adhoc untuk 7.230 kecamatan seluruh Indonesia. Terdiri 36.150 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berada di bawah naungan KPU, dan 21.690 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan yang berada di bawah Bawaslu. Setiap kecamatan terdiri lima PPK dan tiga Panwascam. Akan direkrut pula penyelenggara adhoc setiap desa/kelurahan yang terdiri Pantia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwaslu desa/kelurahan. Menjelanb hari pemungutan suara akan direkrut petugas adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Lapangan pada tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Penyelenggara adhoc pemilu yang jumlahnya puluhan ribu orang, ibarat piramida semakin ke bawah semakin melebar. Meski bersifat adhoc, tapi peranannya sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Selain harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu, sangat penting juga keteguhan menjaga integritas, independensi, kemandirian serta prinsip nonpartisan. Pemilu berintegritas sangat tergantung integritas penyelenggara pemilu, tidak terkecuali penyelenggara adhoc.
Selama ini, penyelenggara pemilu adhoc cenderung selalu menjadi sumber masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Itu terbukti dalam banyak perkara yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas memeriksa dan menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tapi tidak bisa dipungkiri banyaknya masalah yang berkaitan dengan penyelenggara adhoc, karena jumlahnya yang besar. Berada di setiap kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS.
Rekrutmen penyelenggara adhoc Panwaslu Kecamatan dilakukan Bawaslu sejak pertengahan September lalu. Time line yang dirilis Bawaslu, penetapan hasil seleksi Panwaslu Kecamatan pada 24-25 Oktober ini. Sedangkan rekruitmen PPK oleh KPU akan dilakukan dalam waktu dekat.
Panwaslu kecamatan memiliki tugas yang tidak mudah. Anggota DKPP periode 2017-2022 Alfitra Salam menyebut penyelenggara adhoc di bidang pengawasan idealnya memiliki kapasitas, pengetahuan dan pemahaman melebihi penyelenggara teknis atau adhoc di jajaran KPU. Karena tugasnya mengawasi, mencegah, serta menindak pelanggaran pemilu di wilayah tugasnya yang dilandasi prinsip jujur dan adil. Pengawas pemilu harus memahami secara umum teknis penyelenggaraan pemilu, dan memahami pula soal pelanggaran yang terdiri administrasi, pidana dan kode etik.
Rekruitmen Panwaslu Kecamatan dan penyelenggara adhoc lainnya harus transparan, profesional dan akuntabel. Memastikan yang terpilih punya pengetahuan kepemiluan, dan berintegritas. Yang tidak kalah pentingnya, memastikan nonpartisan, bebas dari konflik kepentingan partai politik peserta pemilu. Mengingat tantangan berat sebagai pengawas pemilu, maka kemandirian tidak boleh diabaikan. Kemandirian terhadap intervensi pihak tertentu yang akan menciderai tugas pengawas pemilu, sehingga harus ditopang dengan nyali atau keberanian bersikap tegas menegakan peraturan pemilu sebagaimana mestinya. Bukan berpikir dan bekerja bagaimana baiknya, tapi melanggar aturan. (*)