Wagub Serahkan Lima Ranperda ke DPRD Sulbar

SULBAR,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar bersama Pemerintah Provinsi Sulbar, menggelar rapat paripurna Penyerahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu kemarin (04/12/19). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulbar Abdul Rahim.

Lima ranperda yang diserahkan Wagub Enny Anggraeni Anwar kepada Wakil ketua II DPRD Sulbar, Abd Rahim, antara lain, ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, ranperda tentang Jasa Usaha, ranperda tentang Perubahan RPJMD Sulbar tahun 2017-2022, ranperda tentang pembentukan Rencana Pembangunan Industri di Sulbar tahun 2019-2039, dan ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulbar.

Wagub Enny Anggraeni Anwar dalam sambutannya menyampaikan, pengajuan kelima ranperda tersebut, bertujuan memenuhi hak masyarakat di segala sektor atau bidang, melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Terkait ranperda tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha yang mengalami perubahan, Enny berharap, mampu memberikan kontribusi dan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Sulawesi Barat, “ Semoga usulan ranperda tersebebut bias selesai tepat waktunya, agar bias memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah daerah dan bagi kesejahteraan masyarakat “,  kata Enny.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abd. Rahum menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan tata tertib DPRD, menjelaskan bahwa ranperda dilakukan melalui dua tahapan, pada tahapan pertama Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah diawali dengan penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna.

” Setelah melalui pembahasan dan penyerahan lima ranperda ini,  berdasarkan surat rekomendasi dari Baperpemda, maka Bamus PRD menindaklanjuti dan menyepakati jadwal pembahasan serta menyetujui lima ranperda yang akan dibahas dalam rapat pansus DPRD Sulbar,” tandas Rahim.

Hadir pada rapat paripurna tersebut sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD. (ADVETORIAL)

__Terbit pada
05/12/2019
__Kategori
Parlemen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *