Satpolair Polres Polman, Gelar Rekontruksi Kasus Penjualan “Dugong”

Satpolair Polres Polman, Gelar Rekontruksi Kasus Penjualan “Dugong”

Polewali,- Rekontruksi penjualan “dugong” ini digelar Satpolair Polres Polewali Mandar, pada hari sabtu kemarin (241118), di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Polman, Jl.Bahari Barat, Kel.Polewali, Kab.Polman.

Rekontruksi ini menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus dugaan penangkapan dan penjualan duyung tersebut.

Sedikitnya ada 32 adegan diperagakan dalam rekontruksi itu, mulai saat dogung atau duyung itu ditemukan oleh Saparuddin (nelayan) berstatus tersangka Warga Dusun Garassi Kecamatan Wonomulyo, hingga menjualnya ke Pulo Battoa Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.

Kasat Polair Polres Polman, AKP Jubaedi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk untuk mengungkap rangkaian kronologis kasus, sekaligus memperjelas peran tersangka dan saksi.

“Jadi beberapa adegan tadi untuk memperjelas posisi kasus dan rangkainnya,” Kata AKP Jubaidi, di saat ditemui di Kantornya Sabtu (24/11/2018).

Masih kata Jubaedi, bahwa rekontruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan, yang melengkapi berkasi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polman.

Pelaksanaan rekontruksi ini mendapat tanggapan dari Muh.Yusri selaku saksi dan juga pemerhati lingkungan yang mengaku ada kejangglan dalam penetapan tersangka “ seharusnya polisi tidak menetapkan satu tersangka, dimana Jupri yang hadir sebagai saksi kita ketahui bersama adalah otak dibalik kasus penjualan duyung tersebut “ ungkap Yusri yang juga Ketua Sahabat Penyu.

Yusri menjelaskan, bahwa pada saat dirinya berada di Garassi tempat dugong itu ditemukan , Jupri diketahui memerintahkan Saparuddin untuk membawa duyung yang ditemukannya ke Polewali untuk dijual di Pulo Battoa. Untuk meyakinkan Saparuddin, melalui percakapan via hadphone Jupri sempat mengaku dirinya adalah pegawai DKP Polman “Seharusnya Jupri juga jadi tersangka katena dialah otaknya” tegas Yusri.

Kasus pendagangan mamalia dilindungi ini terungkap pada Sabtu (26 Mei 2018) lalu. Berawal saat seekor dugong atau duyung, terperangkap jaring milik warga yang terpasang di pinggir laut. Oleh sejumlah warga, dugong ini kemudian dibawa ke Pulau Battoa, Kecamatan Binuang, Polman, untuk dijual serhaga 10 ribu rupiah/kilogram, dengan total hasil penjualan mencapai 200 ribu rupiah.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (Thaya)

__Terbit pada
25/11/2018
__Kategori
Polhukam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *