
Perempuan di Polman Ditetapkan Tersangka Diduga Gelapkan Dana Umroh Rp 114 Juta
POLEWALI MANDAR,- Perempuan berinisial HU (51) ditetapkan tersangka usai diduga gelapkan dana umroh sejumlah warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Perbuatan HU menimbulkan kerugian sebesar Rp 114 juta.
“Modusnya itu, uangnya (dari warga) dia kumpul tetapi tidak disetorkan ke travel yang di pusat,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Kamis (17/07/2025).
Diketahui, tersangka merupakan agen travel umroh yang dilaporkan memiliki kantor pusat di Jakarta. Budi tidak menjelaskan tujuan tersangka menggelapkan dana yang telah disetor para korban.
Menurut Budi, berkas pemeriksaan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Polewali. Pihaknya menunggu petunjuk jaksa untuk penanganan kasus lebih lanjut.
“Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, nanti kita menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.
Budi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kita lihat nanti petunjuknya jaksa, kami tunggu jawabannya jaksa, yang jelas berkas perkara sudah kami limpahkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima warga di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), melapor ke polisi lantaran merasa telah menjadi korban penipuan agen travel umrah. Polisi menyebut telah 2 kali melayangkan undangan klarifikasi terhadap terlapor namun tidak diindahkan.
“Sudah dua kali kami lakukan undangan klarifikasi karena masih tahap lidik jadi sifatnya undangan, namun yang bersangkutan belum pernah menghadiri,” kata Kanit Resum Satreskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan. (thaya)