Foto ruang PPA Sat Reskrim Polres Polman. (dok)

Polisi Tangani Kasus Tindak Asusila di Wonomulyo Polman, Pelaku Ditahan

POLEWALI MANDAR- Pria berinisial ER (43) ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila terhadap gadis cilik berusia 7 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku sempat diancam akan dibunuh jika perbuatan pelaku diceritakan kepada orang lain.

“Dia meminta korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun juga disertai ancaman akan dibunuh,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Tindak asusila itu terjadi di Kecamatan Wonomulyo, Jumat (10/01) lalu. Mulyono menyebut pelaku dan korban masih bertetangga.

“Dia bertetangga,” ujarnya singkat.

Lebih lanjut Mulyono mengungkap kronologi kejadian, bermula ketika korban berkunjung ke rumah pelaku untuk bermain. Diketahui, korban berteman dan kerap bermain dengan salah satu anak pelaku.

“Awalnya korban main dengan anak terduga pelaku di halaman rumah terduga pelaku,” ungkapnya.

Pelaku melancarkan aksinya ketika melihat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil mainan. Pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar kemudian disetubuhi.

“Ketika korban masuk ke dalam rumah pelaku dengan maksud untuk mengambil mainan, tanpa diduga pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar kemudian disetubuhi,” terang Mulyono.

Menurut Mulyono, perbuatan pelaku baru diceritakan kepada orang tuanya seminggu setelah kejadian. Kelurga korban lalu melaporkan tindak asusila ini kepada pihak berwajib.

“Awalnya korban takut menyampaikan. Berselang satu minggu dia menceritakan kepada ibunya,” tuturnya.

Dia mengatakan pelaku berprofesi sebagai wiraswasta. Dia menyebut pelaku menolak mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku sampai saat ini masih menolak mengakui perbuatannya,” ungkap Mulyono.

Meski demikian, Mulyono mengaku miliki dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Penetapan tersangkanya bulan tiga setelah kita peroleh bukti, baru kita tahan. Tentunya bukti-bukti sudah dikantongi, polisi punya dua alat bukti sehingga bisa menetapkan tersangka,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Mulyono. (thaya)

__Terbit pada
19/05/2025
__Kategori
Peristiwa