Foto Kepala Biro Setda Sulbar Anshar Malle, saat menyampaikan rencana merumahkan sekuriti di lingkup perkantoran Pemprov Sulbar, (ist)

Pemprov Sulbar Akan Rumahkan Puluhan Sekuriti

MAMUJU,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) akan merumahkan puluhan sekuriti yang bertugas di lingkup perkantoran Pemprov Sulbar. Keputusan itu diambil berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 65 ayat 3.

“Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan,” kata Kepala Biro Umum Setda Sulbar Anshar Malle dalam keterangannya, Rabu (05/02/2025).

Untuk diketahui, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 96 ayat 3 PPPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non-PNS dari atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan itu dengan berat hati Pemprov Sulbar mengambil kebijakan akan merumahkan sementara waktu para sekuriti yang bekerja di lingkup perkantoran Pemprov Sulbar.

Meski begitu, Anshar mengaku akan berupaya mencari perusahaan yang siap mempekerjakan sekuriti Pemprov Sulbar yang akan di rumahkan.

“Kita carikan solusi, pertama mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung sekuriti dan peluang kerja lainnya,” ungkapnya.

Dia juga mengaku siap menjadi bapak asuh bagi para securiti yang dirumahkan hingga mendapatkan pekerjaan tetap.

“Kita juga akan mensupport para tenaga sekuriti untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing. Misalnya ada perbengkelan, bertani dan bidang lainnya,” pungkas Anshar. (rls/thaya)

__Terbit pada
10/02/2025
__Kategori
Pemerintahan