Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman.

Kronologi Lansia di Polman Perkosa ABG 14 Tahun, Korban Kerap Diancam

POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial AR (60) diamankan usai dilaporkan memperkosa tetangganya, gadis ABG berusia 14 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Korban tidak kuasa memberikan perlawanan karena diancam oleh pelaku.

“Diancam, selanjutnya disertai ancaman juga,” kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Jumat (10/01/2025).

Tindak asusila yang terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Campalagian ini, terungkap Selasa (08/01). Bermula ketika pihak keluarga curiga melihat perut korban yang semakin membesar.

“Diketahui karena desakan orang tua korban, karena sudah kelihatan membuncit perutnya (korban). Sehingga didesak terus akhirnya mengaku korban dihamili oleh orang tua inisial AR,” ungkap Muhapris.

Lebih lanjut Muhapris menuturkan tindak perkosaan yang dialami korban pertama kali terjadi sekira bulan Juni tahun 2024 lalu. Berawal ketika korban melintas di depan rumah pelaku usai membeli voucher.

Pelaku lalu membujuk korban masuk ke dalam rumahnya dengan alasan untuk mengambil peralatan tukang milik orang tuanya.

“Awal mulanya itu, (korban) anak ini pergi membeli voucher pulsa, setelah kembali dari penjualan korban dipanggil oleh pelaku inisial AR untuk mengambil peralatan tukang orang tuanya di rumah pelaku,” tutur Muhapris.

“Kemudian korban didorong ke tempat tidur, tubuhnya ditindih serta mulutnya ditutup dengan tangan, sehingga korban tidak bisa memberikan perlawanan dan berteriak,” sambungnya.

Usai melancarkan aksinya, pelaku meminta korban tidak menceritakan perbuatannya sembari memberi uang Rp 100 ribu. Kepada polisi pelaku mengaku telah berulang kali memperkosa korban di rumahnya.

“Setelah itu, korban sempat dikasih uang 100 ribu untuk tutup mulut tidak menceritakan kejadian ini,” tandas Muhapris.

Diberitakan sebelumnya, Pria berinisial AR (60) diamankan usai dilaporkan memperkosa tetangganya, ABG berusia 14 tahun di Kabupaten Polman. Perbuatan pelaku menyebabkan korban hamil usia kandungan 4 bulan.

“Informasi (korban) sudah hamil 4 bulan,” kata Kapolsek Campalagian, Iptu Saifud kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (10/01/2025).

Tindak pidana asusila ini diketahui polisi setelah pelaku datang mengamankan diri ke Polsek Campalagian, Kamis kemarin (09/01), sekira pukul 17.00 WITA. Pelaku menyerahkan diri lantaran takut diamuk keluarga korban.

“Pelaku lebih awal ke Polsek karena takut mengamuk keluarga korban,” ungkap Saifud. (thaya)

__Terbit pada
10/01/2025
__Kategori
Peristiwa